Berita Nasional Terkini

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor akan Dilengkapi Cip Berteknologi Khusus, Begini Cara Kerjanya

Pelat nomor kendaraan bermotor akan dilengkapi cip dengan teknologi khusus.

Kompas.com
Warna pelat nomor kendaraan bermotor. 

TRIBUNKALTARA.COM - Pelat nomor kendaraan bermotor akan dilengkapi cip dengan teknologi khusus.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, wacana tersebut menyesuaikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Polri berencana memasang cip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.

"Cip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0," kata Yusri.

Yusri juga menyebutkan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan cip pada pelat nomor.

Nantinya cip pada pelat kendaraan bermotor ini memuat data kendaraan pribadi.

"Ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-Toll dan parkir elektronik,” kata Yusri.

Baca juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Gunakan Mobil, Ini Pesan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang

Sebelumnya sudah ada perubahan pada pelat kendaraan bermotor yaitu pada warnanya.

Jika dulunya pelat kendaraan bermotor berwarna dasar hitam, kini diubah menjadi putih.

Korlantas Polri bakal melaksanakan penggantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang direncanakan mulai Juni 2022.

Pelat kendaraan pribadi yang semula memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, diganti menjadi pelat putih dengan tulisan hitam.

Lalu, apa alasan di balik rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut?

Dijelaskan Yusri Yunus, ada beberapa alasan yang menjadi latar belakang dari rencana pergantian warna tersebut.

Salah satunya terkait penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yang dalam pelaksanaannya mengandalkan kamera pengintai di lapangan.

Baca juga: Intip Spesifikasi Suzuki New SX4 S-Cross, Pilihan Mobil Tangguh untuk Berpetualang Bareng Keluarga

"Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan, karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Senin (23/5/2022).

Pelat putih berlaku Juni

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih dimulai Juni 2022.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.

“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini teteap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.

Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.

Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Ganti Warna, Pelat Nomor Kendaraan Juga Bakal Dilengkapi Cip", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/193100615/tak-hanya-ganti-warna-pelat-nomor-kendaraan-juga-bakal-dilengkapi-cip.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved