Bantuan Sosial

Tidak Lagi Rp 1,2 Juta, Program Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 3,5 Juta, Siapkan KTP!

Tidak lagi Rp 1,2 juta, program pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 3,5 juta, siapkan KTP!

Kolase kemnaker.go.id/ Tribunnews/Kompas.com
ILUSTRASI - Menaker Ida Fauziyah menyebut anggaran untuk BLT BPJS tak dianggarkan di 2021 

Dan tak tanggung-tanggung, jumlah total bantuan yang disiapkan cukup besar, yakni mencapai Rp 3.55 juta, apa itu?

Program tersebut adalah Kartu Prakerja gelombang 12.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida mengatakan, program subsidi upah pasti berlanjut, namun tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional di 2021.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.

Ida menegaskan, alokasi Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekira Rp 20 triliun.

Lihat Syaratnya! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rupanya Masih Berpeluang Dilanjutkan

Info BLT BPJS Subsidi Gaji atau BSU 2021, Dulu Sekali Transfer Rp 1,2 juta, Bagaimana Sekarang?

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Dijelaskan Ida, dalam program kartu Prakerja selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta, terdapat juga insentif.

Sebelumnya, Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Adanya pandemi Covid-19, membuat pemerintah mengganti program ini sebagai bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Bantuan yang didapat dari Kartu Prakerja yakni sebesar Rp 3,55 juta.

Jumlah tersebut dirinci Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved