Bantuan Sosial

Tidak Lagi Rp 1,2 Juta, Program Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 3,5 Juta, Siapkan KTP!

Tidak lagi Rp 1,2 juta, program pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 3,5 juta, siapkan KTP!

Kolase kemnaker.go.id/ Tribunnews/Kompas.com
ILUSTRASI - Menaker Ida Fauziyah menyebut anggaran untuk BLT BPJS tak dianggarkan di 2021 

TRIBUNKALTARA.COM - Tidak lagi Rp 1,2 juta, program pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 3,5 juta, siapkan KTP!

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) memastikan tidak akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bernilai Rp 1,2 juta.

Namun, pengganti BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bernilai Rp 1,2 juta akan diganti dengan program pengganti senilai Rp 3,5 juta.

Pengganti program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Katu Prakerja gelombang 12.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Pengganti BSU BPJS? Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta, Daftar Mudah Gunakan KTP

Baca juga: TERJAWAB! Program Baru Pengganti BLT atau Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Ini Bedanya

Kartu Prakerja Gelombang 12 pengganti BSU BPJS? Dapat bantuan Rp 3,5 juta, daftar mudah gunakan KTP.

Secara tegas pemerintah menyampaikan bahwa Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan ditahun 2021 ini.

Namun, pemerintah menyiapkan program pengganti BLT atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan program lain.

Apakah, program pengganti tersebut adalah Kartu Prakerja Gelombang 12 terjawab dalam artikel di bawah ini. 

Bahkan, diprogram pengganti ini akan memberikan bantuan Rp 3,5 juta kepada siap penerima program.

Terjawab sudah apa pengganti bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji/upah, cara daftarnya mudah, siapkan KTP. 

Seperti diberitakan, pemerintah tidak lagi mengalokasikan anggaran BLT BPJS subsidi gaji/upah di APBN 2021.

Sebelumnya, BLT BPJS subsidi gaji/upah ini diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. 

Di tahun 2020 lalu, BLT BPJS subsidi gaji/upah diberikan selama 4 bulan dan dicairkan dalam 2 tahun, yakni termin 1 dan termin 2. 

Kabar baiknya, pemerintah rupanya telah menyiapkan program pengganti BLT BPJS subisidi gaji/ upah tersebut.

Baca juga: Tahun 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan, BSU Karyawan Termin 3 Kapan Cair? Ini Kata Menaker

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, BPJamsostek Bulungan Layani Antar Jemput Klaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved