Berita Nasional Terkini
Jenderal Polri Atasan Novel Baswedan di KPK Minta Polisi Bijak Soal Laporan Cuitan Bela Ustaz Maheer
Jenderal Polri atasan Novel Baswedan di KPK minta polisi bijak soal laporan cuitan bela Ustaz Maheer di Twitter oleh Novel Baswedan.
TRIBUNKALTARA.COM - Jenderal Polri atasan Novel Baswedan di KPK minta polisi bijak soal laporan cuitan bela Ustaz Maheer di Twitter oleh Novel Baswedan.
Pendalaman terhadap laporan cuitan kepada Ustaz Maheer di Twitter oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dilakukan oleh polisi.
Prihal itu, atasan Novel Baswedan di KPK yang juga seorang Jenderal Polisi meminta, agar polisi lebih bijak dalam menanggapi laporan tersebut.
Bahkan, Jenderal Polisi tersebut menyatakan akan membantu Novel Baswedan dalam menghadapi perkara tersebut.
Baca juga: Angkat Kasus Menteri Juliari Batubara & Edhy Prabowo, KPK Diserang Lagi, Febri Diansyah Curigai Ini
Baca juga: Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Tersiksa Permohonan Ditolak KPK, Kangen Keluarga
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bakal dapat bantuan untuk menghadapi laporan yang menjeratnya.
Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Inspektur Jenderal Polisi itu menyatakan bakalan membantu Novel Baswedan menghadapi pelaporan tersebut.
"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Karyoto pun berharap pihak kepolisian dapat dengan bijak memaknai pelaporan yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," ujarnya.
Lebih jauh, Karyoto menilai pelaporan terhadap Novel ini tidak memicu gesekan antara KPK dengan Polri.
Baca juga: Daftar 7 Buronan KPK Termasuk Harun Masiku & Sjamsul Nursalim, Sampai Bentuk Tim Khusus Buru Buron
Baca juga: Mabes Polri Tanggapi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Listyo Sigit Prabowo Dapat Peringatan dari KPK
Karena pada intinya, tambah Karyoto, tugas pemberantasan korupsi tidak hanya diemban KPK, melainkan sinergi dengan Polri maupun Kejaksaan.
"Tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergi dan kami saling mendukung," katanya.
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong atau hoaks dan provokasi melalui media sosial.
Khususnya terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (8/2/2021) lalu.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
PPMK menuding Novel Baswedan telah melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.
Baca juga: Nasib OC Kaligis, Remisi Ditolak Kemenkumham, Kalah Gugatan Lawan KPK, Kondisi Kesehatan Menurun
Baca juga: Nasib OC Kaligis Kini, Saat Usia 78 Tahun dan Sedang Sakit, Remisi Ditolak Lalu Gugat KPK dan Kalah
Cuitan yang dimaksud berupa sikap Novel yang mempertanyakan alasan pihak kepolisian tetap menahan Maaher, sementara Maaher sempat mengeluhkan sakit.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," cuit Novel melalui akun twitternya @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021).
Dilaporkan Juga ke Dewas KPK
Tak hanya dilaporkan ke polisi, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) juga melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin (15/2/2021) ini.
Pelaporan ini berkaitan dengan salah satu cuitan penyidik senior KPK itu soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ucap Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Kata Lisman, PPMK sangat menyayangkan sikap Novel yang terlalu frontal dalam mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.
Sebagai penyidik senior di KPK dan juga berasal dari kepolisian, menurutnya, Novel harusnya bisa lebih dulu meminta klarifikasi kepada Polri ihwal dugaan penyebab meninggalnya Maaher.
"Salah satunya yang dia sampaikan adalah aparat keterlaluan. Seharusnya dia kan sebagai penyidik KPK dan sebagai, ya lahir dari rahimnya Polri juga. Ini kan secara internal bisa meminta klarifikasi atau komunikasi ke instansi Polri. Apa lagi kan dia mantan Polri sendiri," tutur Lisman.
Dengan cuitannya, ia juga memandang Novel bertindak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin memberikan kontrol sosial.
Baca juga: PROFIL Anak Buah Kapolri Listyo Sigit, Bela Novel Baswedan, Minta Polri Bijak Tangani Dugaan Hoaks!
Baca juga: Dilaporkan Soal Cuitan Kematian Ustadz Maaher, Zainal Arifin Beber Gesekan Novel Baswedan & Polri
Jika ingin seperti LSM, Lisman menyarankan agar Novel Baswedan segera mengundurkan diri dari KPK.
"Sangat disayangkan begitu dia membuat cuitan seakan akan dia sebagai kontrol sosial sebagai LSM, padahal dia kan sebagai penegak hukum. Ya kalau dia mau sebagai kontrol sosial, ya bagusnya dia keluar saja dari KPK, mengundurkan diri, dibentuk aja LSM, dia kritik aja semua eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," cetus Lisman.
Terakhir, Lisman mengatakan, tak hanya ke KPK dan Polri, PPMK bakalan segera mengadukan Novel ke Ketua Komisi III DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Menanggapi hal tersebut Novel merasa laporan tersebut aneh dan tidak masuk akal.
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, pada Jumat (12/2/2021), Novel mengatakan apa yang disampaikannya diyakini benar.
"Apa yang saya sampaikan itu saya yakin benar dan tentang adanya orang dalam hal ini adalah almarhum Ustaz Maheer yang meninggal di dalam tahanan itu masalah lho."
"Apalagi kasusnya kasus penghinaan dan saya yakin di internal Polri hal seperti itu pasti diperiksa," tegas Novel.
Selanjutnya Novel tidak mau menanggapi pelaporan tersebut.
Pasalnya, ia merasa apa yang disampaikannya tidak ada masalah sama sekali.
"Jadi saya kira saya enggak perlu menanggapi karena mau ditanggapi dari sisi mana. Apa yang saya sampaikan itu tidak ada masalah sama sekali," ungkapnya.
Menurut Novel, cuitannya di Twitter merupakan ungkapan rasa keprihatinan dan kemanusiaan.
Ia juga tidak ingin menghapus cuitannya di Twitter karena merasa tidak memiliki kepentingan untuk itu.
Yakin Pelaporan Dirinya Tidak akan Ditindaklanjuti
Novel merasa yakin pelaporan atas dirinya tidak akan ditindaklanjuti oleh Polri.
"Saya tidak yakin akan ditindaklanjuti laporan seperti itu ya. Bahkan saya pernah melaporkan Dewi Tanjung yang berbicara seperti itu pun dari Polri sepertinya tidak menindak lanjuti apa-apa," ujar Novel.
Novel menambahkan ia merasa laporan tersebut bukan merupakan suatu masalah dan mengada-ada.
Ia juga menegaskan polisi tidak wajib untuk merespons semua hal yang dilaporkan masyarakat.
Pelapor Bisa Dikenai Pidana
Novel menjelaskan jika laporan yang mengada-ada bisa diancam pasal KUHP.
"Kalau laporan itu mengada-ada justru bisa kita baca dalam KUHP itu di bab 8 kejahatan terhadap penguasa umum, setiap orang yang melaporkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada itu bisa diancam pasal 220 KUHP.
"Jadi justru pelapornya ini yang bisa kena pidana malah," tuturnya.
Ia menambahkan apa yang disampaikannya adalah bentuk rasa kemanusiaan yang baik.
Justru ketika orang tidak memiliki rasa kemanusiaan, itu malah tidak baik.
Bareskrim Telah Terima Pelaporan Novel Baswedan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan telah menerima laporan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
"Laporan telah diterima oleh KA SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Meski demikian, Rusdi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pasal yang dikenakan pelapor kepada Penyidik Senior KPK tersebut.
Ia hanya menyampaikan bahwa Polri akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.
"Nanti saya cek. Penyidik pelajari dulu kasusnya dan perkembangan nanti disampaikan," pungkas Rusdi.
Baca juga: NEWS VIDEO Begini Respons Novel Baswedan saat Dianggap Diskreditkan Polri lewat Cuitannya
Baca juga: Respon Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Soal Cuitan Kematian Ustadz Maaher, Soal Kemanusiaan
Kronologi Kasus
Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Pelaporan tersebut atas cuitan Novel di Twitter tentang tanggapannya mengenai meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi di tahanan.
Berikut cuitan Novel Baswedan dalam akun Twitternya @nazaqista:
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Uztaz Maheer: Aneh dan Tak Masuk Akal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official