Berita Nunukan Terkini
Sengketa Pilkada Nunukan Masuk Sidang Dismissal MK,Penetapan Bupati Terpilih 5 Hari Pasca Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal terhadap sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tak hanya itu, KPU Nunukan menyebutkan permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas suara 2 persen dalam pengajuan PHP.
Terakhir, KPU menilai permohonan bersifat obscuur libel atau kabur karena rumusan antara posita dan petitum yang dirumuskan oleh Pemohon.
Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah nomor urut 1unggul 48.019 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 2 Dani Iskandar-Muhammad Nasir memperoleh 45.359 suara. Sehingga perolehan suara sah antara Pemohon dengan Pihak Terkait berselisih 2.660 suara.
Dari hitungan, 2 persen kali suara sah, yakni 93.378 adalah 1.867,56 suara. Dengan kata lain, perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen sebagai syarat untuk mengajukan permohonan ke MK tidak lebih dari 1.867 suara.
Jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587, sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.
Baca juga: Janda Muda Cianjur Lahirkan Bayi Tanpa Merasa Hamil, Anak Buah Listyo Sigit Ngaku Temukan Petunjuk
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan. (*)
Penulis: Febrianus Felis/ Editor: Sumarsono