Berita Daerah Terkini

TERKUAK Motif 6 Anak Buah Listyo Sigit di Kalimantan Aniaya Tahanan hingga Tewas, Terancam Dipecat

Akhirnya terkuak motif anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kalimantan aniaya tahanan hingga tewas, terancam dipecat.

Editor: Amiruddin
Sekretariat Presiden
Akhirnya terkuak motif anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kalimantan aniaya tahanan hingga tewas, terancam dipecat. (Sekretariat Presiden) 

Gejala-gejala semacam itu, tandas Fathul, dipastikan bukan akibat terjangkit covid-19.

Ia menegaskan bahwa terdapat adanya indikasi penganiayaan.

Terlebih, satu hal menonjol yang membuat pihak keluarga merasa keberatan karena Herman diamankan akibat telah melakukan tindak pidana pencurian.

Namun disayangkan karena prosedur pengamanan yang terkesan di luar hukum.

"Kasusnya pencurian ponsel. Ini yang bikin keluarga nggak terima karena pencuri HP saja sampai dihabisi. Sangat keterlaluan," lugas Fathul.

Baca juga: Disuntik Vaksin Sinovac, Anak Buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Malinau Ngaku Sempat Tegang

Terancam Dipecat Tidak Hormat

Polda Kaltim menyatakan komitmennya terkait kasus anggota Polri yang diduga menggunakan kekerasan dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan, hal tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.

"Jadi yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltim adalah kaitannya dengan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011. Ada pasal 7, pasal 13 dan pasal 14," bebernya, Senin (8/2/2021).

Lebih jelasnya, lanjut dia, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.

Sebab, kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dalam pemeriksaan tidak diperkenankan untuk mengejar pengakuan tersangka, terlebih melakukan tindakan kekerasan.

Kepada awak media, Kombes Pol Ade Yaya Suryana turut memaparkan 6 orang terduga pelanggar, yakni ADS, RH, KKH, ASR, RSS dan GSR.

"Jadi di situ, kalau tidak salah, satu unit ya. Ada satu perwira, kemudian pembantu perwira, ajun inspektur, kemudian brigadir," tuturnya.

Mengenai sanksi, ia menekankan bahwa keenam anggota tersebut akan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," bebernya lagi.

Ia menegaskan, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.

"Jadi kami akan lakukan tindakan tegas, itu penyampaian dari Kapolda Kaltim," ucapnya.

Baca juga: Nama Munarman Disebut oleh Teroris Makassar Ahmad Aulia, Anak Buah Kapolri Listyo Sigit Tak Diam

Dijemput Tak Berbaju

Kasus Herman, yang disebut "Dijemput Tak Berbaju" itu diduga terkait pencurian HP. Herman tewas Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 22.00 Wita. Kabar tewasnya Herman dikabarkan seseorang via telepon ke pihak keluarga.

Dikutip Kompas.ID, keluarga tidak boleh melihat jenazah Herman. Seorang anggota polisi berkata, jenazah Herman akan diurus oleh polisi sampai pemakaman. Seorang yang lain menyodorkan foto tanah galian di telepon genggam kepada anggota keluarga. Lelaki itu bilang, itu merupakan tempat yang baru saja disiapkan untuk pemakaman Herman.

Keluarga heran, kenapa anggota keluarga seperti dipersulit untuk bertemu jenazah yang memang tanggung jawab dan hak keluarga.

Keluarga ingin menyalatkan dan mengebumikannya. Setelah perdebatan yang alot hingga Jumat (4/12/2020) dini hari itu, polisi sepakat memulangkan Herman pukul 08.00 Wita.

Keluarga pulang dan masih membatin: apa yang menyebabkan Herman tak bernyawa? Sebab, sebelum kejadian itu, Herman tak mengeluhkan sakit apapun dan beraktifitas seperti biasa di rumah.

Dikecam Komnas HAM dan DPR

Teka-teki kematian Herman dipersoalkan banyak pihak. Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsari mengecam kematian Herman.

"Saya mengecam keras dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polresta Balikpapan. Polisi harus mengusut tuntas kejadian tersebut dan menghukum para pelaku melalui proses hukum pidana," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari, kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Polisi Pangkat AKP Tak Takut Ajak Selfie Jenderal Listyo Sigit Setelah Jokowi Lantik Kapolri

Beka akan mengawasi proses penanganan kasus di Propam Polda Kalimantan Timur tersebut. "Kami akan terus memantau proses yang dilakukan oleh polisi dan menindaklanjuti aduan yang ada karena infonya akan mengadu ke komnas," lanjutnya.

Sementara anggota Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto siap mengawal kasus ini.

"Siyap kawal Bang. Transformasi Polri yg #Presisi, salah satunya akan terjawab dg sensistifitas Kapolri dlm mewujudkan keadilan. Kita buktikan komitmen Kapolri dlm menegakkan hukum tanpa tebang pilih termasuk kpd anggotanya jika melakukan penyimpangan, apalagi pelanggaran HAM," kata Didik melalui cuitan twitter, Minggu (7/2/2021).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Personel Polres Balikpapan Mengaku Hilang Kendali saat Aniaya Herman Hingga Tewas, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/02/18/6-personel-polres-balikpapan-mengaku-hilang-kendali-usai-aniaya-herman-hingga-tewas?page=all
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Herman, Terancam Dipecat Tidak Hormat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/10/6-polisi-jadi-tersangka-dugaan-penganiayaan-herman-terancam-dipecat-tidak-hormat?page=all
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved