Berita Tarakan Terkini
Soal Aturan Rekam Medis, Penasihat Hukum RSUD Tarakan Syafruddin:Tidak Dapat Dikeluarkan Begitu Saja
Soal aturan rekam medis, penasihat hukum RSUD Tarakan Syafruddin: tidak dapat dikeluarkan begitu saja.
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Soal aturan rekam medis, penasihat hukum RSUD Tarakan Syafruddin: tidak dapat dikeluarkan begitu saja.
Penasihat Hukum Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tarakan, Syafruddin menjelaskan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis telah secara eksplisit disebutkan bahwa rekam medis tidak dapat dikeluarkan begitu saja.
"Tapi kalau resume medis itu bisa dikeluarkan. Beberapa waktu lalu pihak Mukhlis sudah meminta dan sudah diberikan oleh rumah sakit," ujarnya, Sabtu (20/2/2021)
Hanya saja kata pria yang biasa disapa Syaf itu mengatakan, mungkin saja pihak keluarga belum memahami apa yang dimaksud dalam resume medis tersebut, sehingga meminta untuk dijelaskan.
Diketahui, terkait rekam medis tersebut telah dijelaskan pihak RSUD Tarakan kepada pihak Mukhlis di pada hari ini.
Baca juga: Soal Resume Medis Ibunya yang Positif Covid-19 di RSUD Tarakan, Pelapor Yakin Kejahatan Terstruktur
Baca juga: UPDATE Tambah 3, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 1.026, 1 Import dari DKI Jakarta & 2 Transmisi Lokal
Baca juga: Dipesan Jokowi, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Akan Buka Posko Pengawasan Covid-19 di Perbatasan
Selaku penasihat hukum RSUD Tarakan, dirinya tidak turut menghadiri pertemuan terkait penjelasan resume medis itu. Begitu pula dengan pihak penasihat hukum Mukhlis.
"Bahkan polisi juga tidak hadir. Karena saya menginginkan, ini diselesaikan secara persuasif," katanya.
Dia sampaikan, rekam medis tidak layak begitu saja didengarkan karena itu merupakan rahasia jabatan orang.
"Memang isi rekam medis itu milik dari si pasien. Tetapi berkasnya secara formal itu milik rumah sakit. Itu 2 hal yang perlu kita pahami.
Sehingga tidak serta merta siapapun yang meminta rekam medis itu harus kita keluarkan. Tapi kalau ringkasan, oke. Kita sudah berikan," terangnya.
Hal ini telah berproses secara hukum. Maka, kata dia, berikanlah kesempatan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan investigasi penuh.
"Apakah betul terjadi pelanggaran di dalam penanganan pasien ini. Kalau memang terjadi, silahkan dilanjutkan.
Tapi kalau tidak terbukti, maka kita menginginkan diselesaikan, ditutup. Itu aja yang kita minta," jelasnya.
Apapun hasil yang diterima dari kepolisian, dia mengatakan, pihak RSUD Tarakan siap menerima.
"Kita sudah proaktif untuk memberikan penjelasan-penjelasan. Sebenarnya di dalam rekam medis tidak ada hal yang disembunyikan. Cuma kita taat pada aturan bahwa rekam medis tidak boleh diberikan," ucapnya.