Berita Tarakan Terkini
Soal Aturan Rekam Medis, Penasihat Hukum RSUD Tarakan Syafruddin:Tidak Dapat Dikeluarkan Begitu Saja
Soal aturan rekam medis, penasihat hukum RSUD Tarakan Syafruddin: tidak dapat dikeluarkan begitu saja.
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
Syaf mengatakan, rekam medis akan diberikan jika itu atas perintah pengadilan.
Dia menambahkan, tidak ada yang disembunyikan oleh RSUD Tarakan. Pihaknya hanya melakukannya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Biarkanlah polisi yang bekerja seprofesional mungkin, apakah layak untuk dilanjutkan secara hukum. Atau kita stop persoalan ini sampai di sini," pungkasnya.
Soal Resume Medis
Sesuai kesepakatan pihak Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tarakan dan pihak pelapor yakni Mukhlis terkait penjelasan mengenai resume medis milik pasien Almarhumah Megawati yang tak lain merupakan Ibu dari pelapor.
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tarakan, dr Andi Rizal mengatakan pihaknya telah menjelaskan resume rekam medis tersebut dalam pertemuan yang dilakukan di Polres Tarakan, Sabtu (20/2/2021)
Bahkan kata dr Rizal, sebelum pertemuan itu pun, pihaknya sudah menjelaskan resuman tersebut, karena memang resume medis itulah yang diberikan.
Mengingat di dalam resume medis itu mencatat identitas pasien, riwayat perjalanan penyakit pasien, obat-obat yang diberikan, dan tindakan-tindakan yang diberikan ke pasien.
Baca juga: Kondisi Terbaru Ashanty Positif Covid-19, Sempat Diawanti-wanti dr Tirta, Kini Istri Anang Minta Doa
Baca juga: UPDATE Tambah 6, Positif Covid-19 Malinau Genap 700, Klaster Perusahaan Tambang Berkurang 31 Kasus
Baca juga: Cara Penggunaan Masker yang Benar Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito
"Resume medis itu juga sudah kita kasih. Itu memang kewajiban kami, semua yang dirawat kita berikan itu," ujarnya.
Meski begitu, dia sampaikan masih ada beberapa pihak keluarga pelapor yang mempertanyakan resume tersebut.
"Contohnya, memang kemarin terkait ketikan resume medis itu, teman kami menulis hasil pemeriksaan PCRnya tanggal 22 Desember 2020, dan kesannya kami di Rumah Sakit bahwa mengcovidkan pasien," katanya.
Mengenai salah pengetikan tersebut, pihak RSUD Tarakan mengakui soal salah pengetikan itu.
Namun untuk membuktikan itu, dr Rizal sampaikan bahwak pihaknya memiliki bukti berupa hasil pemeriksaan PCR yang itu telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dan Kementerian Kesehatan secara online.
"Dan memang pemeriksaan PCR hasilnya baik itu negatif ataupun positif, kita laporkan secara online. Dari hasilnya (pemeriksaan PCR pasien Megawati) memang positif," tuturnya.
Pelapor minta rekam medis