Bantuan Sosial

KABAR GEMBIRA Berikut Pekerja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Cek www.kemnaker.go.id

Kabar gembira berikut pekerja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, cek www.kemnaker.go.id

Tribunnews.com
Ilustrasi - Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar gembira berikut pekerja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, cek www.kemnaker.go.id

Ada beberapa kriteria yang akan mendapatkan lanjutan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini.

Pasalnya, tidak semua pekerja yang berupah Rp 5 juta kebawah yang akan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, pertanyaan seperti BLT ketenagakerjaan 2021 kapan cair atau BLT BPJS termin 3 kapan cair 2021 ini masih banyak ditanyakan.

Baca juga: RESMI! BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Diganti dengan Program Senilai Rp 3,5 Juta, Cara Daftar

Baca juga: Tidak Lagi Rp 1,2 Juta, Program Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 3,5 Juta, Siapkan KTP!

Ada kabar gembira! BLT BPJS subsidi gaji akan dicairkan tahun 2021 Ini, cek siapa saja yang berhak menerima.

Masih penasaran BLT ketenagakerjaan 2021 kapan cair atau BLT BPJS termin 3 kapan cair 2021 ini? simak ulasannya.

Kemenaker akan mengupayakan kembali penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS subsidi gaji atau upah di tahun 2021.

Sebelumnya, subsidi gaji dikabarkan tak ada lagi di 2021.

Pemerintah mengganti program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) ke dalam program Kartu Prakerja yang juga menyediakan insentif Rp 600 ribu per bulan.

Meski demikian, Ida Fauziyah menuturkan tak semua karyawan swasta akan mendapat BLT BPJS kali ini.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah usahakan subsidi gaji disalurkan lagi tahun ini.

Namun, tidak semua pekerja swasta dibawah gaji Rp 5 juta yang akan mendapat subsidi gaji tahun ini.

Ia mengatakan, apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Pengganti BSU BPJS? Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta, Daftar Mudah Gunakan KTP

Baca juga: Tahun 2021 BLT BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan, BSU Karyawan Termin 3 Kapan Cair? Ini Kata Menaker

Artinya, hanya pekerja swasta yang belum terima subsidi gaji termin kedua yang akan diupayakan Menaker mendapatkan Rp 1,2 jutanya tahun ini.

Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.

Namun sekarang ini, dana tersisa untuk bantuan subsidi upah atau gaji, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembalikan kepada Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab dari kesepakatan.

"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

Menaker, Ida Fauziyah.
Menaker, Ida Fauziyah. (Instagram kemnaker)

Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ucap menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Ini Langkah untuk Mengecek Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bukan

Ada cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi upah atau bukan.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

Baca juga: Soal BSU Dihentikan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Deni Syamsu Sebut Belum Ada Informasi Resmi

Baca juga: FAKTA-FAKTA BARU Seputar BLT BPJS 2021 atau BSU, Faktor Ini jadi Penentu

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.

8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil.

10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan

"Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Bila masih ingin bertanya seputar bantuan subsidi gaji atau upah, Kemenaker membuka layanan pengaduan melalui website resmi Kemenaker atau menghubungi nomor telepon pusat pengaduan ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305.

Artikel ini telah tayang dengan judul Asyik! Subsidi Gaji Bakal Disalurkan Lagi, Cuma Pekerja Ini yang Ditransfer dan di Kompas.com dengan judul "Ini Langkah untuk Mengecek Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bukan"

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved