Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru Rizieq Shihab, Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini, Gugat Penangkapan dan Penahanan
Kabar terbaru Rizieq Shihab, sidang praperadilan digelar hari ini, gugat Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan dirinya.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru Rizieq Shihab, sidang praperadilan digelar hari ini, gugat Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan dirinya.
Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang praperadilan kali ini, merupakan yang kedua kalinya dilakukan pendiri FPI tersebut.
Sesuai jadwal, hari ini memasuki agenda pembacaan gugatan praperadilan Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab saat ini diketahui masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penahanan dan penangkapan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (22/2/2021).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Rizieq Shihab.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kabar Terbaru Rizieq Shihab, Berkas Perkara Telah Lengkap, Polisi Serahkan Pendiri FPI kepada Jaksa
Baca juga: Rizieq Shihab Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap Jajaran Jenderal Listyo Sigit, Ini Masalahnya
Baca juga: Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab
Hakim tunggal Suharno akan memimpin persidangan perdana praperadilan.
Sebelumnya, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pada Rabu (3/2/2021).
Alamsyah menilai penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
"Hari ini kami dari tim advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL.
Alamsyah mengatakan, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab telah menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.