Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Rizieq Shihab, Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini, Gugat Penangkapan dan Penahanan

Kabar terbaru Rizieq Shihab, sidang praperadilan digelar hari ini, gugat Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan dirinya.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protokol kesehatan," kata dia.

Ini adalah kedua kalinya Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah.

Baca juga: 6 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Tewas Tertembak, FPI Lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Diungkap Eks Sekretaris FPI Munarman

Baca juga: Kabar Habib Rizieq Shihab Hari Ini, Pengacara Ungkap Masih Sesak Napas dan Lambung, Minta Didoakan

Namun, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.

Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021)

Pakai atribut FPI, relawan yang bantu korban banjir di Jakarta dibubarkan polisi, bendera turut diturunkan.

Sejumlah relawan yang mengenakan atribut Front Pembela Islam atau FPI dibubarkan polisi di Jakarta.

Relawan simpatisan organisasi bentukan Habib Riziewq Shihab itu, sedianya memberikan bantuan untuk korbab banjir di Jakarta sambil mengenakan atribut FPI.

Namun terpaksa dibubarkan polisi, dengan dalih penggunaan atribut organisasi tersebut telah dilarang di Indonesia.

Tak ada perlawanan dari relawan FPI tersebut, saat dibubarkan polisi.

Tim relawan yang menggunakan atribut FPI dibubarkan oleh polisi saat tengah membantu korban bencana banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Kapolsek Makassar Kompol Saiful Anwar membenarkan kabar adanya pembubaran Tim relawan FPI.

Baca juga: Banjir Jakarta, Momen Pentolan PDIP Serang Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Ikut Bereaksi

Baca juga: Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Kaltara hingga Sepekan ke Depan, Awas Banjir dan Longsor

Baca juga: Setujui Jusuf Kalla, Marwan Batubara Sebut Kritik Jokowi Buat KAMI, Habib Rizieq & FPI Tersungkur

Mereka dibubarkan polisi karena membantu korban bencana alam dengan memakai atribut FPI.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved