Berita Nasional Terkini

Telegram Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE, Abu Janda Bisa Batal Dipenjara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terbaru tentang UU ITE fitnah, ujaran kebencian, Abu Janda bisa batal dipenjara

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Abu Janda alias Permadi Arya. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terbaru tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, nasib Abu Janda bisa batal dipenjara? 

Telegram terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memuat tentang pedoman penyidik terkait penegakan hukum kasus UU ITE.

Berdasarkan surat telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah baru tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Nantinya pelaku yang terjerat kasus berkaitan UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, maupun ujaran kebencian, tak mesti harus ditahan.

Sontak telegram ini disorot terkait kasus ujaran kebencian yang menimpa Permadi Arya alias Abu Janda.

Berkada pada isi telegam Kapolri tersebut, kasus ujaran kebencian yang menyeret Abu Janda bisa batal dipenjara.

Bagaiamana penjelasannya?

Surat telegram Kapolri itu itu ditandatangani oleh Wakabareskrim Inspektur Jenderal Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri tertanggal 22 Februari 2021.

Baca juga: Pimpinan DPR soal Revisi UU ITE: Kami Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pun telah mengkonfirmasi penerbitan telegram Kapolri itu.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Dalam surat telegram tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus terkait dengan pencemaran nama baik bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP.

"Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan," tulis Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram tersebut.

Baca juga: Ini Nama-Nama Anggota Tim Telaah Substansi UU ITE Bentukan Pemerintah

Selanjutnya, Kapolri juga meminta kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan tidak dilakukan penahanan.

"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice," jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved