Berita Nasional Terkini

Telegram Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE, Abu Janda Bisa Batal Dipenjara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terbaru tentang UU ITE fitnah, ujaran kebencian, Abu Janda bisa batal dipenjara

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Abu Janda alias Permadi Arya. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas.com) 

Berikutnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan sejumlah tindak pidana UU ITE juga beberapa di antaranya dimasukkan ke dalam kategori dapat berpotensi memecah belah bangsa.

Baca juga: Gegara Abu Janda, Istana Tak Tinggal Diam, Anak Buah Presiden Jokowi Bereaksi Soal Buzzer

Tindak pidana yang dimasukkan kategori itu apabila unggahan itu dapat mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Aturan itu termaktub dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008. Kemudian, penyebaran berita bohong yang memedomani Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946.

"Agar melaksanakan gelar perkara secara virtual meeting/zoom kepada Kabareskrim, Dirtipidsiber dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka," ujarnya.

Nasib kasus Abu Janda

Sementara itu, meskipun sudah ada telegram Kapolri,Bareskrim Polri menyatakan, proses hukum dua laporan polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus ujaran kebencian bernuansa rasis tetap berjalan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Polri masih mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kasus Abu Janda.

"Proses tersebut masih didalami. Masih kumpulkan bukti-bukti," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut perihal jumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut.

Institusi pimpinan Listyo Sigit Prabowo itu hanya memastikan kasus tersebut masih ditangani penyidik.

Baca juga: Abu Janda Temui Natalius Pigai, Jajaran Listyo Sigit Bereaksi, Bagaimana Nasib Kasus di Bareskrim?

"Nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," ungkapnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE.

Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.

Baca juga: AKHIRNYA! Natalius Pigai Mau Temui Abu Janda, Sufmi Dasco Ahmad Anak Buah Prabowo Subianto Berperan

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Terkait laporan tersebut, Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial terkait cuitan 'Evolusi kepada Natalius Pigai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved