Berita Papua Terkini
Kondisi Terkini Intan Jaya, Warga Amankan Diri di Gereja, 3 Wilayah Jadi Lokasi Pengejaran KKB Papua
Kondisi terkini Intan Jaya, warga amankan diri di Gereja, 3 wilayah jadi lokasi pengejaran KKB Papua
TRIBUNKALTARA.COM - Kondisi terkini Intan Jaya, warga amankan diri di gereja, 3 wilayah jadi lokasi pengejaran KKB Papua.
Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua terus melakukan aksi teror terhadap TNI-Polri yang bertugas di Papua.
Akibatnya, menimbulkan ketakutan terhadap warga setempat.
Tak sedikit warga Papua yang memilih mengamankan diri ke gereja, akibat ulah KKB Papua yang menebar teror.
Personel TNI-Polri yang bertugas di Papua pun tak diam.
Mereka terus melakukan pengejaran terhadap KKB Papua, sambil melakukan patroli, guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Baca juga: Khianati NKRI, Oknum TNI-Polri yang Jual Senjata ke KKB Papua Bisa Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menegaskan tidak ada posko pengungsian di wilayah Intan Jaya setelah aksi kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Kabar adanya pengungsian pasca-kekerasan yang dilakukan oleh KKB di wilayah Intan Jaya tidak benar. Masyarakat hanya mengamankan diri sementara di gereja," ujar Kamal dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Menurut Kamal, setelah aksi kekerasan dari KKB, aparat polres dan pemda setempat langsung merespons dengan memberikan bantuan bahan makanan kepada masyarakat yang mengamankan diri.
“Kapolres Intan Jaya dan bapak bupati memberikan bantuan bahan makanan, serta aparat TNI-Polri juga dikerahkan untuk melakukan pengamanan kepada masyarakat setempat. Saat ini, masyarakat sudah kembali ke rumah masing – masing," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Kamal, aparat gabungan TNI-Polri masih melakukan pengejaran terhadap KKB yang melakukan kekerasan terhadap warga.
"Di lain sisi, rutinitas patroli juga dilaksanakan setiap harinya guna menjamin keamanan masyarakat di Intan Jaya,” tegasnya.
Hingga saat ini, Polda Papua fokus pada keamanan dan pemantauan kelompok KKB di tiga wilayah Papua, yaitu Nduga, Puncak Ilaga dan Intan Jaya.
Tak main-main nasib oknum TNI-Polri yang menjual senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB), bisa dihukum mati, dianggap khianati NKRI.
Sebelumnya diberitakan, kasus penjualan senjata yang dilakukan oknum polisi ke KKB Papua ini bermula dari aksi Polres Bintuni, Papua Barat menggagalkan peredaran senjata.
Berdasarkan info tersebut, polisi melakukan penangkapan enam warga Kota Ambon, Maluku diduga terlibat dalam penjualaan senjata api ke KKB.
Ironisnya, dari enam orang itu, merupakan polisi.
Tak cuma polisi, terbaru seorang anggota TNI di Maluku juga ditangkap lantaran kedapatan terlibat dalam penjualan amunisi ke KKB Papua.
Kini oknum TNI-Polri yang memasok senjata ke KKB Papua bersiap mendapatkan hukuman serius, bahkan terancam hukuman mati.
Pasalnya aksi oknum TNI dan polisi itu dianggap telah mengkhianati NKRI.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy, mengungkapkan anggota TNI yang diamankan itu berinisial Praka MS.
Baca juga: Anak Buah Listyo Sigit Jual Senjata ke KKB, Politisi Golkar Bereaksi, Minta Pemasok Utama Ditangkap
Sehari-harinya bertugas di kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI/Pattimura. Adapun Praka MS ditangkap karena diduga terlibat menjual sebanyak 600 butir peluru kepada kelompok bersenjata secara tidak langsung.
Kolonel Paul menjelaskan, Praka MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menjual amunisi kepada warga sipil.
Oleh warga sipil itu, diduga amunisi dari Praka MS itu kemudian dijual kembali hingga sampai ke tangan KKB di Papua.
Kolonel Paul mengungkapkan cara MS mendapatkan peluru tersebut yakni dengan cara mengumpulkannya sedikit demi sedikit pada saat latihan menembak.
Baca juga: Polisi Anak Buah Listyo Sigit di Maluku Ditangkap, Jual Senjata ke KKB Papua, Begini Nasibnya
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu,” kata Paul di Mapolresta Pulau Ambon pada Selasa (23/2/2021).
Setelah mendapatkan peluru tersebut, lanjut Paul, Praka MS lalu pergi. Peluru itu lalu disembunyikan di sutau tempat. Keesokan paginya, baru peluru itu dia ambil.
“Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan.
Sampai saat ini, Kolonel Paul masih mendalami keteragan Praka MS, apakah aksi tersebut melibatkan rekan-rekannya yang lain atau tidak.
Baca juga: Tertembak di Lengan Lalu Lompat ke Jurang, 3 Anggota KKB Tewas Ditembak Saat Coba Rebut Senjata TNI
Meskipun Praka MS telah mengaku demikian, Kolonel Paul tak lantas percaya sepenuhnya begitu saja. Paul mengaku masih harus mendalaminya.
Sebab, menurutnya, Praka MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan sebagaimana keterangannya. Sementara 400 peluru sisanya masih dipertanyakan asalnya.
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata Paul.
Baca juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Beber KKB Papua Lihai Gunakan Tekhnologi untuk Alat Propaganda
Dijual ke KKB
Amunisi tersebut dijual oleh MS kepada warga sipil bernama AT. AT kemudian menjual kembali amunisi kepada warga sipil lainnya berinisial J.
Keduanya diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, J diduga menjual amunisi ke pihak KKB di Papua.
Sementara Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul.
Sementara itu, Kepala BNPT Boy Rafli Amar menanggapi kasus oknum polisi dan anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata kepada kelompok kriminal bersenjata Papua.
Menurutnya hal ini merupakan sebuah pelanggaran yang sangat serius dan bisa mengancam keamanan negara.

“hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum yang sangat serius,” ujar Boy Rafli Amar
Menindak lanjuti keterkaitan dalam tindakan terorisme, Boy Rafli Amar sampaikan dirinya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait jual beli senjata tersebut, serta adakah motif lain dibalik jual beli senjata tersebut.
“ya kita tunggu dulu lah hasilnya, apakah ada niatan kearah situ (terorisme), atau ada motif lain, kita masih perlu menunggu dulu sebelum mengambil semua kesimpulan, ujar Boy Rafli Amar.
Baca juga: KKB sudah Masuk ke Kawasan Kota di Intan Jaya, Tak cuma TNI-Polri yang Diincar, Kapolres: Siaga Satu
Terancam hukuman mati
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur.
Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy, mengatakan bakal mengambil tindakan tegas terhadap anggota TNI yang terlibat atau berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
"Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” kata Paul di Mapolresta Pulau Ambon pada Selasa (23/2/2021).
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official