Polisi Tembak Tentara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Keluarkan Perintah Baru soal Senjata Api, Buntut Polisi Tembak TNI
Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main, keluarkan perintah baru soal senjata api, buntut polisi tembak TNI di cafe, Cengkareng.
TRIBUNKALTARA.COM - Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main, keluarkan perintah baru soal senjata api, buntut polisi tembak TNI.
Kasus polisi tembak tentara di cafe Cengkareng Kamis (25/02/2021), dini hari, langsung direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diektahui oknum polisi tembak TNI di sebuah cafe di Cengkareng, turut menewaskan 3 orang dan satu orang lainnya luka-luka.
Satu korban tewas dalam penembakan tersebut adalah seorang anggota TNI aktif.
Tahu kelakuan anak buahnya sudah kelewat batas, Kapolri langsung menerbitkan surat telegram yang berisi aturan pinjam pakai senjata api dinas hingga penanganan perselisihan dan keributan anggota Polri dengan prajurit TNI.
Telegram dengan nomor nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, ini sebagai tindak lanjut kasus penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oknum Bripka CS hingga menewaskan seorang prajurit TNI di Cengkareng.
Dalam surat telegram Kapolri terbaru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan agar senjata api hanya diberikan kepada anggota Polri yang memenuhi syarat.
Selain itu, anggota Polri yang memegang senjata tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Baca juga: Buntut Polisi Tembak TNI hingga Tewas di Cengkareng, IPW Minta Kapolda Metro Jaya Copot Kapolres
Kemudian Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda untuk meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Instruksi Kapolri selanjutnya dalam surat telegram tersebut yakni memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
Perintah Kapolri selanjutnya yakni menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Prajurit Kostrad, Diduga Gegara Tagihan Miras, Irjen Fadil Minta Maaf ke TNI
Selain pengawasan dan koordinasi, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda dapat menindak tegas anggota polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Kasus polisi tembak tentara ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).
Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, pelaku penembakan empat orang.