Berita Nasional Terkini
Anak Buah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bripka CS Tembak Mati Parjurit TNI, Polri Ancam Hukuman Berat
Anak buah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bripka CS tembak mati parjurit TNI, Polri ancam hukuman berat.
TRIBUNKALTARA.COM - Anak buah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bripka CS tembak mati parjurit TNI, Polri ancam hukuman berat.
Nasib buruk menanti oknum anggota Polri Bripka CS, tersangka penembak mati prajurit TNI di Cengkareng.
Sejumlah hukuman mengancam anak buah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dipecat secara tidak hormat, tidak mendapatkan uang pensiun sampai dipenjara 15 tahun menanti Bripka CS.
Baca juga: LENGKAP! SBY Ungkap Tokoh Ikut Dicatut di Isu Kudeta Demokrat, Menteri, Kepala BIN sampai Kapolri
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Keluarkan Perintah Baru soal Senjata Api, Buntut Polisi Tembak TNI
Usai menembak mati 1 anggota TNI dan 2 warga, nasib buruk menghantui Bripka CS.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah menyebut ancaman hukuman yang menanti Brikpa CS.
Sebagaimana diketahui Bripka CS menembak mati 3 orang dan membuat 1 orang lainnya terluka.
Salah satu korban penembakan Bripka CS adalah seorang TNI.
Peristiwa in terjadi di sebuah cafe di kawasan Cengkareng Kamis (25/2/2021)
Berdasarkan maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut dia terancam pemecatan tak hormat serta tidak akan mendapatkan uang pensiun.
Selain itu, dia akan menghadapi masalah hukum dan terancam dipenjara karena kasus pembunuhan.
Diduga, saat penembakan terjadi, Bripka CS sedang mabuk dan sempat cekcok dengan pegawai kafe, FSS dan M.
Kini, Bripka CS ditetapkan jadi tersangka oleh jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Bripka CS yang kini sudah mendekam di sel tahanan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Cekcok di Cafe, Polisi Tembak 4 Orang, 3 Tewas & 1 Korban Anggota TNI AD, Polri Ungkap Kronologi
Baca juga: Khianati NKRI, Oknum TNI-Polri yang Jual Senjata ke KKB Papua Bisa Terancam Hukuman Mati
Tuntutan Keluarga
Salah satu keluarga korban penembakan berstatus pegawai kafe, Marupa Rumahorbo menyesalkan penembakan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, dia kehilangan menantunya, Doran Manik (39) yang bekerja sebagai kasir kafe lokasi penembakan.
Ditemui di RS Polri Kramat Jati saat proses pengambilan jenazah Doran, Marupa tidak hanya berharap Bripka CS mendapat hukuman setimpal.
"Cuma saya minta agar anak diperhatikan. Karena korban adalah tumpuhan keluarga. Kalau bapaknya meninggal anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," kata Marupa di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Imbas Penembakan oleh Oknum Polisi, Propam Polri Cek Ulang Prosedur Pemegang Senjata Api
Baca juga: Terkuak Kronologi Penembakan di Cengkareng dan Nasib Bripka CS Kini, 3 Tewas & 1 Korban Anggota TNI
Bukan tanpa sebab, Doran merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan dua anak laki-laki dan satu perempuan yang seluruhnya masih kecil.
Anak laki-laki tertua Doran yang tercatat siswa kelas 5 SD berusia 11 tahun, kedua berusia 9 tahun, sementara anak perempuan berusia 2 tahun.
"Makanya saya harap siapa pun yang melakukan (penembakan) ini agar tanggung jawab menyekolahkan anak-anaknya, itu permintaan keluarga," ujarnya.
Marupa menuturkan setelah proses autopsi rampung jenazah Doran rencananya dimakamkan di kampung halaman di Provinsi Lampung.
Dalam proses pengambilan jenazah di RS Polri Kramat Jati, istri Doran, Ratna Berlian Rumahorbo (40) datang langsung mengurus proses pengambilan jenazah.
"Sekarang kita masih menunggu proses autopsi selesai. Mudah-mudahan cepat selesai jadian bisa segera dibawa ke Lampung untuk dimakamkan," tuturnya.
Baca juga: Profil Otis Hahijary, Bos TV Beri Kado Tas Rp 236 Juta buat Luna Maya, Dulu Dekat Ayu Ting Ting?
Baca juga: Jadwal MotoGP 2021 Live Trans7, Tak Diunggulkan, Marc Marquez Jagokan Joan Mir Jadi Juara Dunia
Kronologi Kejadian
Detik-detik penembakan oleh Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng diungkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,insiden tersebut berawal ketika Bripka CS mengunjungi kafe di kawasan Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman Hukuman Berat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bakal menindak tegas aksi penembakan yang dilakukan Bripka CS.
Peristiwa penembakan itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.
Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.
Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.
Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.
"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka Bripka CS karena melakukan tindak pidana dipecat dengan tidak hormat.
Kep/290/VII/2016 pasal 12 ayat 1 huruf a PP nomor 1 tahun 2003 karena telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika anggota polisi dipecat dengan tidak hormat maka tidak akan mendapatkan hak pensiun dan hanya diberikan hak tunai Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Baca juga: Update Kondisi Rumah Anang Hermansyah, Ayah Aurel Kaget Dapat Kabar Ashanty Meninggal, Ini Faktanya
Baca juga: Dilarang Warga Malah Makin Menggila, Viral Video Dua ABG Berbuat Asusila di Taman Kota di Thailand
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bripka CS Alami Hal Mengerikan Usai Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Orang Lain Cafe di Cengkareng, https://makassar.tribunnews.com/2021/02/26/bripka-cs-alami-hal-mengerikan-usai-tembak-mati-anggota-tni-dan-2-orang-lain-cafe-di-cengkareng?page=all.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official