OTT KPK Nurdin Abdullah
Bukan Hanya Nurdin Abdullah, Ini Deretan Gubernur di Indonesia yang Ditangkap KPK karena Korupsi
Bukan hanya Nurdin Abdullah, ini deretan Gubernur di Indonesia yang ditangkap KPK karena terlibat kasus korupsi.
Pertama, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015.
Tak sendirian, Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka bersama istri mudanya, Evy Susanti.
Gatot Pujo Nugroho dan Evy diduga menjadi pemberi suap kepada tiga hakim PTUN Medan dan seorang paniteranya.
Dalam perkembangan kasusnya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti juga melakukan penyuapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang saat itu berstatus sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.
Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta.
Kasus korupsi lain yang menjerat Gatot Pujo Nugroho adalah kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Amir Yanto menjelaskan, pada 2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar.
Pada tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali mendapatkan lagi dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bsebesar Rp 43 miliar.
Kejaksaan, lanjut Amir, menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Pertanyakan OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Apakah Ada Faktor X?
Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan pada 24 November 2016.
Selanjutnya, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan tersangka pemberi suap terhadap sebagian besar anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Uang tersebut diberikan agar anggota DRPRD memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.