Berita Malinau Terkini
Cara Mengurus SIM Terbaru 2021 di Polres Malinau, Berikut Syarat dan Tarifnya yang Wajib Anda Tahu
Cara mengurus SIM terbaru 2021 di Polres Malinau, berikut persyaratan dan skema tarifnya
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
"Skema tarifnya bervariasi tergantung golongannya, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu untuk pembuatannya, begitu juga perpanjangan, ada tarifnya," katanya.
Adapun rincian skema tarif antara lain sebagai berikut :
- SIM A, B1, B2 - Baru Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu,
- SIM C, C1, C2 - Baru Rp 100 ribu dan perpanjangan Rp 75 ribu,
- SIM D, D1 - Baru Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu
- SIM Internasional - Baru Rp 250 ribu dan perpanjangan Rp 225 ribu.
Baca juga: Alasan Buat Ongkos Pulang Kampung, 3 Pelaku Pencurian Ratusan Juta Diringkus Polres Malinau
Baca juga: KTP Luar Domisili Boleh Ngurus SIM di Satlantas Polres Malinau, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
Baca juga: Tahun 2021, AKBP Agus Nugraha: Polres Malinau Optimalkan Pelayanan & Laporan Warga Berbasis Online
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official