Berita Malinau Terkini

Cara Mengurus SIM Terbaru 2021 di Polres Malinau, Berikut Syarat dan Tarifnya yang Wajib Anda Tahu

Cara mengurus SIM terbaru 2021 di Polres Malinau, berikut persyaratan dan skema tarifnya

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Malinau, Iptu Supangat. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

"Skema tarifnya bervariasi tergantung golongannya, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu untuk pembuatannya, begitu juga perpanjangan, ada tarifnya," katanya.

Adapun rincian skema tarif antara lain sebagai berikut :

- SIM A, B1, B2 - Baru Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu,

- SIM C, C1, C2 - Baru Rp 100 ribu dan perpanjangan Rp 75 ribu,

- SIM D, D1 - Baru Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu

- SIM Internasional - Baru Rp 250 ribu dan perpanjangan Rp 225 ribu.

Baca juga: Alasan Buat Ongkos Pulang Kampung, 3 Pelaku Pencurian Ratusan Juta Diringkus Polres Malinau

Baca juga: KTP Luar Domisili Boleh Ngurus SIM di Satlantas Polres Malinau, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Baca juga: Tahun 2021, AKBP Agus Nugraha: Polres Malinau Optimalkan Pelayanan & Laporan Warga Berbasis Online

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved