Berita Malinau Terkini

Cara Mengurus SIM Terbaru 2021 di Polres Malinau, Berikut Syarat dan Tarifnya yang Wajib Anda Tahu

Cara mengurus SIM terbaru 2021 di Polres Malinau, berikut persyaratan dan skema tarifnya

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Malinau, Iptu Supangat. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Cara mengurus SIM terbaru 2021 di Polres Malinau, berikut persyaratan dan skema tarifnya.

Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Malinau melayani pembuatan Surat ijin Mengemudi atau SIM.

Akhir Februari 2021 lalu, Satlantas Polres Malinau merilis cara mengurus SIM terbaru mengenai skema tarif dan alur pelayanan pembuatan SIM..

Kepala Satlantas Polres Malinau, Iptu Supangat menjelaskan, masyarakat yabg berdomisili di luar kabupaten Malinau dapat mengurus SIM di Kantor Pelayanan.

Baca juga: Canangkan Pembangunan Zona Integritas di Polres Malinau, Agus Nugraha Siap Terima Aduan Masyarakat

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Bagi Petugas Pelayan Publik, Kapolres Malinau Beber Kesiapan Anak Buahnya

Baca juga: Nilai Kerugian Hampir Setengah Miliar, Satreskrim Polres Malinau Tangkap 3 Pelaku Pencurian

Dengan syarat membawa surat keterangan domisili dari Ketua RT di wilayah domisili sementara Kabupaten Malinau.

"Domisili luar Malinau tetap bisa mengurus SIM persyaratannya juga hampir sama, untuk administrasinya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (2/3/2021).

Adapun persyaratan administrasi yang dibutuhkan adalah

- Fotocopy KTP elektronik

- Surat keterangan kesehatan

- Pas foto 4 x 6 (2 lembar)

- Fotocopy Kartu Keluarga

Bagi yang berdomisili di luar Kabupaten Malinau wajib melampirkan surat keterangan dari RT.

"Persyaratan sesuai peraturan pemerintah, cukup mudah. ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk pembuatan SIM baru," ujarnya.

Supangat menambahkan, untuk persyaratan SIM A umum, B1 dan umum, B2 dan umum wajib melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

Terkait tarif penerbitan SIM, Iptu Supangat mengatakan skema tarif diatur sesuai PP 60/2016, berkenaan penerimaan negara bukan pajak.

"Skema tarifnya bervariasi tergantung golongannya, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu untuk pembuatannya, begitu juga perpanjangan, ada tarifnya," katanya.

Adapun rincian skema tarif antara lain sebagai berikut :

- SIM A, B1, B2 - Baru Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu,

- SIM C, C1, C2 - Baru Rp 100 ribu dan perpanjangan Rp 75 ribu,

- SIM D, D1 - Baru Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu

- SIM Internasional - Baru Rp 250 ribu dan perpanjangan Rp 225 ribu.

Baca juga: Alasan Buat Ongkos Pulang Kampung, 3 Pelaku Pencurian Ratusan Juta Diringkus Polres Malinau

Baca juga: KTP Luar Domisili Boleh Ngurus SIM di Satlantas Polres Malinau, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Baca juga: Tahun 2021, AKBP Agus Nugraha: Polres Malinau Optimalkan Pelayanan & Laporan Warga Berbasis Online

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved