Berita Nasional Terkini

Sempat Ditolak Keras Habib Rizieq, Akhirnya Jokowi Terima Masukan Ulama Cabut Aturan Investasi Miras

Sempat ditolak keras Habib Rizieq, akhirnya Jokowi terima masukan Ulama dan ormas Islam, resmi cabut aturan investasi miras

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Presiden Jokowi resmi cabut aturan investasi miras, Selasa (02/03/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM - Sempat ditolak keras Habib Rizieq, akhirnya Jokowi terima masukan Ulama dan ormas Islam, resmi cabut aturan investasi miras.

Perpres yang memuat aturan investasi minuman keras alias miras, sempat mendapatkan pertentangan di masayarakat, termasuk para ulama hingga ormas Islam.

Bahkan Habib Rizieq dari balik penjara sempat bersuara keras menentang aturan yang dilegalkan Jokowi itu.

Belakangan setelah mendengar masukan ulama dan ormas Islam, Jokowi akhirnya resmi mencabut aturan investasi miras.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Belum Bereaksi Soal Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ngaku Ikhlas Terima Umpatan

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Baca juga: Gunakan Jaket Tebal, Walikota Solo Gibran Ikut Polisi Razia PSK, Hasil Blusukan Anak Presiden Jokowi

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Reaksi Keras Habib Rizieq

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved