Berita Nasional Terkini
Sempat Ditolak Keras Habib Rizieq, Akhirnya Jokowi Terima Masukan Ulama Cabut Aturan Investasi Miras
Sempat ditolak keras Habib Rizieq, akhirnya Jokowi terima masukan Ulama dan ormas Islam, resmi cabut aturan investasi miras
TRIBUNKALTARA.COM - Sempat ditolak keras Habib Rizieq, akhirnya Jokowi terima masukan Ulama dan ormas Islam, resmi cabut aturan investasi miras.
Perpres yang memuat aturan investasi minuman keras alias miras, sempat mendapatkan pertentangan di masayarakat, termasuk para ulama hingga ormas Islam.
Bahkan Habib Rizieq dari balik penjara sempat bersuara keras menentang aturan yang dilegalkan Jokowi itu.
Belakangan setelah mendengar masukan ulama dan ormas Islam, Jokowi akhirnya resmi mencabut aturan investasi miras.
Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Belum Bereaksi Soal Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ngaku Ikhlas Terima Umpatan
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Baca juga: Gunakan Jaket Tebal, Walikota Solo Gibran Ikut Polisi Razia PSK, Hasil Blusukan Anak Presiden Jokowi
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.
Reaksi Keras Habib Rizieq
Jokowi cabut aturan investasi miras
investasi miras
minuman keras
miras
Perpres Nomor 10 Tahun 2021
Bidang Usaha Penanaman Modal
Habib Rizieq
ormas Islam
Ulama
Tribun Kaltara
TribunKaltara.com
Jokowi
Perpres miras
Teddy Minahasa Akan Banding Usai Dipecat, Reaksi Polri hingga Kronologi Eks Kapolda Sumbar Ditahan |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa tak Diam Usai Dipecat dari Anggota Polri Gegara Narkoba |
![]() |
---|
Kabar Gembira Pemerintah akan Menaikkan Gaji PNS mulai 2024, Menkeu: Tunggu Diumumkan Presiden |
![]() |
---|
Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Dipimpin Rekan Seangkatan Kapolri Listyo Sigit, Senasib Ferdy Sambo? |
![]() |
---|
Update Pilot Susi Air yang Disandera KKB Papua, Egianus Kogoya Beri Ancaman, Respons Panglima TNI? |
![]() |
---|