Berita Nasional Terkini
Sempat Ditolak Keras Habib Rizieq, Akhirnya Jokowi Terima Masukan Ulama Cabut Aturan Investasi Miras
Sempat ditolak keras Habib Rizieq, akhirnya Jokowi terima masukan Ulama dan ormas Islam, resmi cabut aturan investasi miras
Diketahui, investasi miras kini legal setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar, Habib Rizieq mengatakan, bahwa kebijakan Presiden Jokowi yang melegalkan investasi miras jutru akan merusak geberasi penerus bangsa Indonesia.
Karena itu, kata Aziz, Habib Rizieq jelas menolak keras investasi miras di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).
"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI.
Miras membunuh masa depan generasi bangsa," kata Aziz Yanuar menirikan pesan yang diucapkan Habib Rizieq pada Minggu (28/2/2021) malam.

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Prajurit Kostrad, Diduga Gegara Tagihan Miras, Irjen Fadil Minta Maaf ke TNI
Selain dianggap merusak generasi penerus bangsa, kata Aziz, miras juga merupakan sumber dari segala macam bentuk maksiat itu sendiri.
Karena sebab itulah, kata Aziz, kliennya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut.
"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," ucap Aziz saat menyampaikan pesan dari Habib Rizieq.
Presiden Jokowi sebelumnya sempat membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.
Syaratnya, investasi hanya boleh dilakukan di daerah tertentu.
Baca juga: Prajurit TNI yang Jaga Perbatasan di Nunukan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Termasuk Asal Malaysia
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara persyaratannya, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Tentu dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca juga: Polres Nunukan Musnahkan 1.638 Botol Miras & 4.220,3 Gram Sabu, Kapolres: Didominasi Kaum Terpelajar
Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Selanjutnya, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.