OTT KPK Nurdin Abdullah
Ditangkap KPK, Nurdin Abdullah Banjir Dukungan, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Diserbu Karangan Bunga
Setelah terjaring OTT KPK, Nurdin Abdullah justru banjir dukungan, rumah jabatan Gubernur Sulsel di Makassar diserbu karangan bunga.
TRIBUNKALTARA.COM - Setelah terjaring OTT KPK, Nurdin Abdullah justru banjir dukungan, rumah jabatan Gubernur Sulsel di Makassar diserbu karangan bunga.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kini telah mengenakan rompi oranye alias tahanan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT).
Meski demikian, dukungan untuk Nurdin Abdullah terus menerus mengalir meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka KPK.
Dukungan terhadap Nurdin Abdullah tersebut tampak dari serbuan karangan bunga yang ramai mampir di rumah jabatan Gubernur Sulsel.
Puluhan karangan bunga tampak berjejer memenuhi rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.
Adapun karangan bunga itu ditujukan kepada Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.
Diketahui, saat ini Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Baca juga: Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi Infrastruktur, KPK Singgung Utang Kampanye Saat Pilgub Sulsel
Sejumlah karangan bunga yang berisi dukungan untuk Nurdin berdatangan di rumah jabatan Gubernur Sulsel mulai Rabu (3/3/2021).
Deretan karangan bunga itu pun menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas di depan Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun, sejumlah warga heran dengan adanya dukungan untuk Nurdin Abddullah.
Beberapa warga juga merasa karangan bunga itu justru bentuk sindiran terhadap Nurdin Abdulloh karena tertulis kalimat yang tidak serius.
Pasalnya, ada tulisan pada karangan bungan yang bertuliskan “Kalau Bapak Tidak Ada, Saya Pindah ke Mars. Kami Yang Patah Hati Karena Ditinggal Saat Sayang2nya”.
“Ada dua kemungkinan orang yang mengirim karangan bunga ini ke rujab Gubernur Sulsel."

Baca juga: Siapa Om Kumis? Sosok Dituding Aoki Vera di Balik OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Disindir
"Kalau bukan dari orang-orang pendukungnya yang memberikan dukungan semangat, ya bisa jadi juga dari orang-orang yang mengolok-ngolok Gubernur Sulsel yang ditangkap KPK,” tutur M Adup Awal saat melintas di depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Hingga kini, belum ada pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel mau berkomentar terkait karangan bunga yang terpasang di depan rumah jabatan itu.
Demikian pula dengan juru bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga. Dia tidak merespons telepon wartawan saat hendak dimintai konfirmasi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Bulukumba.
Selain itu, seorang kontraktor bernama Agung Sucipto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga memberi suap.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung pada Sabtu (27/2/2021) di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Viral di WhatsApp, Nurdin Halid Joget TikTok usai Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Singgung Kebenaran
Rumah Gubernur Sulsel digeledah KPK, Temukan Barang Bukti
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai.
”Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/3/2021).
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
Sama seperti penggeledahan di rumah pribadi Nurdin, di dua lokasi itu penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dan uang.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya masih menghitung jumlah uang tersebut.
"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK.
Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Nurdin dijerat tersangka bersama dua orang lainnya.
Baca juga: Penggiat Media Sosial Ini Bela Nurdin Abdullah dan Sebut Om Kumis Bermain, Bawa Nama Ahok dan Anies
Keduanya yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat. Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy.
Suap itu agar Edy bisa mendapatkan proyek wisata Bira. Sementara di kasus gratifikasi, Nurdin total diduga menerima Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan kini penyidik masih mendalami ke mana saja dugaan suap Nurdin mengalir.
"Masih sedang didalami. Jadi, sejauh ini uang itu kan diterima dari pelaksanaan proyek dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana. Nanti biar itu menjadi tugas teman-teman di [Bidang] Penindakan, penyidik mendalami uang itu untuk apa saja," kata Alex kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Alex menyatakan, penyidik pasti jeli mendalami apakah dugaan suap tersebut hanya dinikmati sendiri atau mengalir ke pihak lain.
Termasuk mengusut dugaan apakah suap Nurdin digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada.
"Apakah misalnya tadi karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat, sehingga mungkin merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," tutur dia.
"Bisa jadi begitu, tapi itu semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan," lanjutnya.
Meski demikian, Alex tak menyebut Pilkada mana yang ditelisik kemungkinan Nurdin memiliki utang kampanye.
Namun berdasarkan catatan, Nurdin setidaknya sudah melalui 3 kali Pilkada, yakni Pilbup Bantaeng 2008, Pilbup Bantaeng 2013, dan Pilgub Sulsel 2018.
"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang digunakan. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," tutupnya.
(*)