Berita Tarakan Terkini
Ditreskrimum Polda Kaltara Bekuk Pemilik HD Dekor di Alor, Tersangka Buka Usaha Lain di Atambua
Ditreskrimum Polda Kaltara bekuk pemilik HD Dekor di Alor, tersangka buka usaha lain di Atambua.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
Dia menjelaskan, AI mulai melancarkan aksi besarnya itu pada 2020 kemarin.
Dia menyampaikan, dari investasi tersebut, AI ingin membuka usaha market, yakni distributor sembako.
Baca juga: Polisi Tembak 4 Orang, Satu TNI Tewas, Kapolda Metro Jaya Tak Diam, Pangdam Jaya Beri Perintah
Baca juga: Sumber Narkoba Kompol Yuni Purwanti Terungkap, Polda Jabar Beber Fakta Baru, Bantah Ada Pesta Sabu
Baca juga: Mutasi terbaru Polri, Listyo Sigit Pilih Agus Andrianto jadi Kabareskrim, Kapolda Papua Naik Pangkat
"Untuk sementara kita jerat pasal penipuan (Pasal 378 KUHP). Bukan penggelapan, tapi Penipuan," jelasnya.
Diketahui ada 2 pelaku dalam tindak pidana ini yakni AI dan FA. Namun kata Guntar, untuk satu pelaku (FA) masih dalam tahap pendalaman kasus.
"Untuk sementara (pelaku) AI, karena yang satunya lagi belum kita dalami. Jadi nanti ada pengembangan kasus lagi," tuturnya.
Penulis: Risnawati
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official