Berita Bulungan Terkini

Pemkab Bulungan Kaltara Harap Ada Diskresi Agar Daerah Otonomi Baru Kota Tanjung Selor Dipercepat

Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor kembali menggema.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
ILUSTRASI - Tugu Cinta Damai, Tanjung Selor, Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor kembali menggema.

Menyikapi hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menegaskan dukungan penuh terhadap lahirnya DOB tersebut.

Bupati Bulungan, Syarwani menyampaikan bahwa salah satu yang menjadi perhatian utama adalah soal komposisi wilayah administratif.

Di mana hingga saat ini Tanjung Selor hanya memiliki satu kecamatan.

Baca juga: Presidium DOB Krayan Desak Pemerintah Serius Bangun Perbatasan, Sampaikan Aspirasi Langsung ke DPR

Sementara untuk menjadi sebuah Kota Madya diperlukan minimal 4 Kecamatan yang terdiri dari empat kelurahan.

Oleh sebab itu, perlu adanya pemekaran wilayah untuk menjadikan Tanjung Selor sebagai Kota Madya.

Untuk diketahui wilayah Tanjung Selor hanya memiliki tiga kelurahan, sementara sisanya merupakan wilayah Pemerintah Desa.

“Kita tentu mengikuti semua arahan dari kementerian dalam negeri, termasuk hasil pertemuan dengan Komisi II DPR RI dan fasilitasi dari Pak Gubernur. Prinsipnya kami sangat mendukung lahirnya DOB Kota Tanjung Selor,” kata Syarwani, Minggu (12/10/2025).

Syarwani menyebutkan bahwa secara politik dan administratif, dukungan terhadap DOB Tanjung Selor sudah ada sejak lama, bahkan sejak dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Bulungan

“Desa yang diusulkan antara lain Desa Apung, Desa Gunung Sari, Desa Bumi Rahayu, Desa Jelarai, dan Desa Tengkapak. Ditambah tiga kelurahan, jadi total ada delapan wilayah yang diusulkan dalam format DOB itu,” ucapnya.

Hanya saja tantang saat ini adalah berkenaan dengan regulasi.

Baca juga: Dewan Presidium DOB Sebatik Segera Dibentuk, Dorong Percepatan Pemekaran Wilayah

Di mana di dalam aturan pembentukan kota, umumnya tidak dikenal adanya desa di wilayah administratif kota, yang artinya semuanya harus berstatus sebagai Kelurahan.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap ada kebijakan diskresi dari pemerintah pusat agar proses percepatan pembentukan DOB Tanjung Selor bisa terwujud.

“Mudah-mudahan ada semacam diskresi, agar status desa bisa disesuaikan tanpa harus mengubah karakter wilayahnya. Ini penting supaya percepatan DOB bisa dilakukan,” tandasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved