Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Akui 2 Kali Ajukan Permohonan HET Gas Melon, Muhtar: Pangkalan Jangan 'Nakal' Lagi

Pemkab Nunukan akui 2 kali ajukan permohonan HET gas melon, Muhtar: Pangkalan jangan 'Nakal' lagi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Tabung gas elpiji 3 kg yang sudah kosong, sedang dimuat di truk menuju kapal untuk dilakukan pengisian ulang, Sabtu (21/11/2020), pagi. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemkab Nunukan akui 2 kali ajukan permohonan HET gas melon, Muhtar: Pangkalan jangan 'Nakal' lagi.

Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengajukan dua kali permohonan HET gas Elpiji 3Kg sebesar Rp20 ribu per tabung kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Diketahui, harga jual gas Melon yang sudah ditetapkan menjadi HET Kabupaten Nunukan berdasarkan keputusan Gubernur Kaltara No 188.44/K.367/2015, yakni Rp16,5 per tabung.

Baca juga: Syarat Terbaru Dapatkan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan, Tak Cukup Pakai Kartu Keluarga

Baca juga: Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan Bantah Jual Rp 70 Ribu Per Tabung, Muli: Saya Jual Rp 16,5 Ribu

Baca juga: Pertamina Kalimantan Komentari Soal Harga Gas Elpiji 3 Kg di Nunukan Tembus Rp 70 Ribu per Tabung

Namun, hingga kini tak ada balasan apapun dari Pemerintah Provinsi soal HET gas Melon bersubsidi itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Muhtar.

"Kamu sudah ajukan dua kali permohonan HET gas Elpiji 3Kg ke Pemprov Kaltara, tapi belum ada balasan sampai sekarang," kata Muhtar kepada TribunKaltara.com, Jumat (05/03/2021), pukul 14.30 Wita.

Menurut Muhtar, pertimbangan menaikan HET gas Elpiji 3Kg, lantaran di pangkalan sering menjual tabung bersubsidi itu lebih dari HET yang sudah disepakati melalui SK Gubernur Kaltara.

"Sering pangkalan mengeluh karena tidak ada uang kembalian 500 rupiah, jadi dibulatkan jadi Rp17 ribu. Ada juga yang katakan masyarakat yang beli sering membawa uang Rp20 ribu dan tidak ingin dikembalikan. Di Tarakan saja sudah bukan lagi Rp16.500 sudah naik Rp16.700. Malinau dan KTT sudah Rp25 ribu, dan Tanjung Selor Rp23 ribu," ujarnya.

Dia menegaskan kepada pemilik pangkalan, untuk tidak bermain-main dengan harga jual Elpiji 3Kg itu.

Muhtar menyampaikan, pihaknya yang tergabung dalam tim pengawasan pendistribusian Elpiji 3Kg tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap pangkalan yang masih menjual melebihi HET yang sudah menjadi kesepakatan bersama pemerintah.

"Tidak ada lagi pangkalan yang 'nakal'. Karena margin keuntungan sudah dinaikkan, tidak ada main-main lagi dengan harga. Tim pengawasan sekarang melibatkan Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Jadi ada Polisi, Satpol PP dan kami dari bagian ekonomi. Kami akan beri peringatan sampai tiga kali, kalau masih ngotot kita cabut izin pangkalannya. Kalau agen yang 'nakal' Pertamina harus turun tangan," ucapnya.

Lanjut Muhtar, sesuai data penduduk miskin Kabupaten Nunukan yang tersebar pada 21 kecamatan terdapat 17 ribu KK dari jumlah penduduk yang hampir 200 ribu jiwa.

Jumlah penduduk miskin di pulau Nunukan 5.471 jiwa. Untuk pulau Sebatik ada 3000 jiwa.

Sementara itu, penggunaan Elpiji 3Kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Nunukan dan Sebatik.

Sedangkan, untuk wilayah III dan Krayan masih memiliki status subsidi minyak tanah, sehingga pendistribusian ke dua wilayah itu tidak dibenarkan.

"Mestinya tidak perlu terjadi krisis gas Elpiji 3Kg dan harga yang mahal. Data yang kami peroleh, jumlah tabung di Nunukan sekali bongkar sebanyak 10.500 tabung. Di Sebatik sebanyak 10.000 tabung. Lalu krisisnya ada di mana," ujarnya.

Muhtar beberkan, setiap kedatangan di Nunukan, tabung gas bersubsidi itu dibongkar dari dua agen yang bekerja sama dengan 43 pangkalan gas Melon yang ada di Pulau Sebatik dan Nunukan.

Kondisi itu menurut Muhtar tidak rasional, ketika membandingkan jumlah tabung sebesar 20.500 buah dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 8.471 jiwa.

"Nggak rasional kan. Nah yang jadi masalah yaitu ada pihak yang tidak berhak menggunakan gas subsidi itu, kemudian memaksakan diri untuk ikut menikmatinya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan menerapkan syarat untuk memperoleh gas elpiji 3Kg wajib menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Persyaratan SKTM diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan.

Sementara, menurut UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan Elpiji 3Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp833 ribu per hari.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Wali Kota Tarakan dr Khairul Minta Pengoperasian SPBE Dipercepat

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg di Tarakan Alami Kelangkaan, Warga Sebut Ada Pengecer Jual Sampai Rp 85 Ribu

Baca juga: Pangkalan di Nunukan Kehabisan Stok Gas Elpiji 3 Kg, Agen Bantah Kelangkaan Gas Melon

Sehingga nilai omzet itu yang menjadi dasar untuk bisa mendapatkan SKU dari Canat setempat.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Muhtar, mengatakan aturan penggunaan SKTM dan SKU sudah sejak adanya Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26 tahun 2009, namun per Maret 2021 baru diterapkan untuk wilayah Nunukan.

Muhtar menilai selama ini syarat untuk mendapatkan Elpiji 3Kg hanya memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) masih belum tepat sasaran.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved