Berita Nunukan Terkini
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan Kepala KKP Nunukan
Pelaku perjalanan dalam negeri wajib tunjukkan rapid test antigen, ini penjelasan Kepala KKP Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Ia menilai, saat ini moda transportasi kembali normal, utamanya dari Nunukan baik itu laut maupun udara.
"Kalau kita bandingkan periode sebelumya ya tentu ada peningkatan pelaku perjalanan. Dulu ada PSBB, bahkan sempat moda transportasi berhenti. Tapi semua kembali normal. Hanya pelaku perjalanan harus memenuhi syarat rapid antigen atau test RT-PCR," ungkapnya.
Baca juga: Ingin Lihat Jenazah Sang Istri, Pekerja Migran Indonesia Asal Sulbar Ini Ditahan Imigrasi Nunukan
Baca juga: Seusai Terlantar di Malaysia, 7 Pekerja Migran Diamankan Imigrasi Nunukan Gegara Lewati Jalur Ilegal
Baca juga: 5 Warga Sebuku Masih Berstatus Tersangka, PT KHL di Nunukan Akui Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sekadar diketahui, jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Nunukan hingga hari ini sebanyak 1.073 kasus. Adapun rincian kasus sebagai berikut:
- Sebanyak 55 pasien sedang dirawat.
- Sebanyak 1.001 pasien dinyatakan sembuh.
- Sebanyak 17 pasien meninggal dunia.
- Sebanyak 28 suspek yang sedang dipantau.
Hingga minggu ke-8 tahun 2021 Kabupaten Nunukan bertahan di zona risiko sedang (Oranye).
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official