Polemik Partai Demokrat

Seruan Lawan Moeldoko Iringi Kedatangan Partai Demokrat Kubu AHY ke Kemenkumham, Bawa Setumpuk Bukti

Seruan lawan Moeldoko iringi kedatangan tim Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ke Kemenkumham, putra sulung SBY bawa setumpuk bukti.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews Chaerul Umam dan Jeprima
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) datangi kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021). (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews Chaerul Umam dan Jeprima 

Pemerintah Akui Kepemimpinan AHY di Partai Demokrat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara mengenai kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.

Ia mengatakan, pemerintah akan turun tangan menyelesaikan persoalan Kongres Luar Biasa ( KLB) yang ingin melengserkan kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kacamata hukum.

Persoalan itu muncul setelah KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) memilih Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Baca juga: Buntut Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat Versi KLB, Jokowi Diminta Ganti Kepala Staf Presiden

Namun, kubu AHY menganggap KLB tersebut ilegal dan inskonstitusional karena tidak sesuai AD/ART partai.

Bahkan, KLB tersebut diselenggarakan oleh kader yang sudah dipecat dari Partai Demokrat.

"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum."

"Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB," kata Mahfud MD, dikutip dari rekaman video yang dibagikan Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Menurut Mahfud MD, hingga saat ini pemerintah tidak akan menganggap hasil KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara itu.

Pemerintah, kata Mahfud MD, baru akan menyelesaikan persoalannya dengan perspektif hukum bila kubu kontra-AHY melapor.

"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak."

"Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud MD.

Baca juga: KLB Partai Demokrat yang Mendapuk Moeldoko Sebagai Ketua Umum Dinilai Membahayakan Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pemerintah akan langsung memproses dengan transparan persoalan ini setelah menerima laporan adanya KLB kubu kontra-AHY.

Menurutnya, penyelesaian kisruh KLB Demokrat ini, satu di antaranya ada di dalam AD-ART Partai Demokrat yang dilaporkan pada 2020.

"Oleh sebab itu, nanti, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya."

"Sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada dua KLB," jelasnya.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved