Berita Nasional Terkini

Dampingi Jokowi saat Didatangi Amien Rais, Mahfud MD Beber Sikap Pemerintah soal Tewasnya Laskar FPI

Dampingi presiden Jokowi saat didatangi Amien Rais, Menko Polhukam Mahfud MD beber sikap tegas Pemerintah soal tewasnya 6 laskar FPI.

Kolase TribunKaltara.com via Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha dan Tribun Batam/Argianto Nugroho
Menko Polhukam Mahfud MD dan Amien Rais. (Kolase TribunKaltara.com via Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha dan Tribun Batam/Argianto Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM - Dampingi presiden Jokowi saat didatangi Amien Rais, Menko Polhukam Mahfud MD beber sikap tegas Pemerintah soal tewasnya 6 laskar FPI.

Kasus tewasnya 6 laskar FPI kembali disinggung saat Presiden Jokowi didatangi Amien Rais di Istana Kepresidenan, Selasa (9/3/2021).

Diketahui Amien Rais selaku pimpinan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI mendatangi Presiden Jokowi guna bertanya tentang kelanjutan kasus tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan menegaskan sikap Pemerintah terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Menurut Mahfud MD, sikap Pemerintah sudah tegas terkait tewasnya 6 laskar FPI usia insiden penembakan dengan polisi.

Pihaknya berpedoman pada hasil investigasi Komnas HAM yang menganggap kasus tewasnya 6 laskar FPI bukanlah pelanggaran HAM bERAT.

Meski demikian, Pemerintah terbuka jika ada pihak yang memiliki bukti bahwa peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam ( FPI) merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Kurang 15 Menit Amien Rais Temui Jokowi, Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

"Saya katakan, pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana sampaikan sekarang, atau kalau enggak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden," kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Dalam kunjungannya, menurut Mahfud MD, TP3 menyampaikan keyakinan mereka bahwa pembunuhan terhadap 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.

Oleh karenanya, TP3 meminta agar perkara ini dibawa ke pengadilan HAM.

Namun demikian, Mahfud mengatakan, untuk menyelidiki perkara ini yang diperlukan merupakan bukti, bukan keyakinan.

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C kalau keyakinan," ujarnya.

Mahfud MD menyebut, berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan ke Presiden, tak ditemukan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI itu.

Peristiwa itu dinyatakan sebagai pelanggaran HAM biasa.

Ada 3 syarat agar suatu peristiwa dinyatakan pelanggaran HAM berat.

Pertama, dilakukan secara terstruktur.

Baca juga: Komnas HAM Bongkar Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI, Ada Pihak Selain Polisi Buntuti Rizieq Shihab

Terstruktur berarti dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, berikut taktik, alat, dan strateginya.

Syarat kedua stematis yakni jelas tahap-tahap atau perintah pengerjaannya. Ketiga, masif atau menimbulkan korban yang meluas.

"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang, nggak ada (pelanggaran HAM berat)," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, Presiden dan pemerintah sama sekali tak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Komnas HAM bekerja sebabas-bebasnya dan dapat memanggil siapa pun pihak yang merasa punya pendapat serta bukti.

Selanjutnya, hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM diserahkan ke Presiden.

"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah yang membentuk lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A si B," kata dia.

Sebelumnya, berkas investigasi tewasnya enam laskar FPI itu diserahkan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (14/1/2021).

Laporan kemudian dikirim pemerintah kepada Polri.

Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Menko Polhukam Mahfud MD. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menko Polhukam Mahfud MD. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Ada Pelanggaran HAM Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Klaim Buktinya Kuat

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Tiga polisi jadi terlapor

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, saat ini ada anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI).

Peristiwa itu terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

"Ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Tertembak, Komnas HAM Temukan Proyektil Hingga Rekaman CCTV: Perlu Kami Uji Lagi

Dalam perkara dugaan unlawful killing ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP).

Menurut dia, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan.

Saat ini masih terus berproses," ujar dia.

Sementara itu, Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota laskar FPI terhadap anggota polisi.

Rekonstruksi tewasnya 6 laskar FPI. (Warta Kota)
Rekonstruksi tewasnya 6 laskar FPI. (Warta Kota) (Warta Kota)

Baca juga: Temukan Titik Terang Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Beber Hasil Investigasi Hari Ini

Argo menyatakan, status tersangka enam anggota laskar FPI itu pun gugur.

Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan.

Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata dia.

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Jika Ada Bukti Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Sampaikan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/13041901/mahfud-md-jika-ada-bukti-penembakan-6-laskar-fpi-pelanggaran-ham-berat?page=all#page2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/15042551/3-personel-polda-metro-jaya-jadi-terlapor-dugaan-unlawful-killing-laskar-fpi.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Bayu Galih
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved