Berita Malinau Terkini

Dewan akan Telaah LKPD Bupati Malinau, Hasilnya Akan Dijadikan Rekomendasi untuk Kepala Daerah Baru

Dewan akan telaah LKPD Bupati Malinau, hasilnya akan dijadikan rekomendasi untuk kepala daerah baru.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Ketua DPRD Malinau, Ping Ding saat ditemui di Kantor DPRD Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dewan akan telaah LKPD Bupati Malinau, hasilnya akan dijadikan rekomendasi untuk kepala daerah baru.

Plt Bupati Malinau, Topan Amrullah telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) melalui Sidang Peripurna DPRD Malinau.

LKPD tersebut mencakup laporan realisasi program pemerintah daerah untuk tahun 2020 sekaligus akhir masa jabatan Bupati Malinau periode 2016-2021.

Baca juga: Usai Pimpin Sidang Paripurna, Ketua DPRD Malinau Ping Ding Dapat Kejutan di Hari Ulang Tahun ke 51

Baca juga: Terkendala Pandemi Covid-19, Plt Bupati Malinau, Realisasi Program Tahun 2020 Lebih dari 90 Persen

Baca juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Plt Bupati Malinau Topan Amrullah Sampaikan LKPJ di DPRD Hari Ini

Ketua DPRD Malinau, Ping Ding mengatakan sesuai UU 23/2014, LKPD disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun berakhir. Ini merupakan LKPD untuk tahun 2020 sekaligus akhir masa jabatan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (9/3/2021).

Ping Ding mengatakan pihaknya akan mempelajari dan menelaah hal-hal yang harus dibenahi oleh Pemerintah daerah berdasarkan laporan tersebut.

Dia menjelaskan, paling lambat 30 hari setelah LKPD disampaikan, DPRD Malinau akan menerbitkan catatan dan rekomendasi perbaikan.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada rekomendasi dikeluarkan, maka LKPD dinyatakan diterima tanpa rekomendasi.

"Kita pelajari dulu, nanti setelah itu kami akan keluarkan rekomendasi, bisa berbentuk perbaikan atau catatan," katanya.

Baca juga: Sekda Malinau Ernes Silvanus Beber Tantangan Pertahankan Status Zero Covid-19 di Kalimantan Utara

Baca juga: Selesai Uji Kompetensi Pilkades, Camat Malinau Kota Sebut Penetapan Cakades Diumumkan 31 Maret 2021

Baca juga: Perebutkan 7.521 Suara, Pilkades Malinau Kota 2021 Bakal Berlangsung Sengit, Ini Kata Pemerintah

Berdasarkan PP 13/2019, hasil pembahasan LKPJ, DPRD menerbitkan rekomendasi guna dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan peraturan daerah tahun berjalan dan anggaran berikutnya.

Perempuan yang hari ini mencapai usia 51 tahun tersebut mengatakan, hasil pembahasan LKPD akan menjadi masukan untuk penyempurnaan pemerintahan selanjutnya.

"Rencananya, Plt Bupati akan mengakhiri masa jabatannya pada 3 April nanti. Jadi rekomendasi kami akan jadi catatan kepada pemimpin Kabupaten Malinau selanjutnya," ucapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved