Bantuan Sosial
RESMI! Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Menaker Tentukan Kriteria Penerima
Resmi! Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan segera cair Maret ini, Menaker tentukan kriteria penerima.
Namun perlu diperhatikan, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BSU subsidi upah itu, sudah sukses tersalurkan di 2020 lalu.
Meskipun, BSU BLT BPJS di 2020 belum mencapai sepenuhnya tersalurkan kepada para pekerja atau buruh atau pun karyawan.
Berikut daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas.
Adapun kriteria atau daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disampaikan oleh Menakar Ida Fauziah belum lama ini.
Kabar gembira ini khususnya bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2.
Sekadar diketahui, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta seperti sebelumnya.
Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi upah ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.
Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).