Berita Nunukan Terkini

Niat Jenguk Keluarga, WNI Asal Parepare Sulsel Terjebak Lockdown Satu Tahun: Saya Kapok ke Malaysia

Niat menjenguk keluarga, WNI asal Parepare Sulsel malah terjebak lockdown satu tahun: saya kapok ke Malaysia

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Ali Bin Panawe, satu diantara 8 WNI yang dideportasi dari Malaysia, Rabu (10/03/2021), malam. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

- Khusus WNI pelawat diwajibkan menjalani test Antigen dengan biaya sendiri sebesar Rp300 ribu per orang.

- Khusus WNI, menanggung biaya makan selama masa karantina sebesar Rp375 ribu per orang dengan rincian Rp25 ribu×3 selama 5 hari.

- Khusus WNI, menanggung biaya transportasi dari pelabuhan ke pusat karantina yang sudah ditetapkan, pulang-pergi sebesar Rp20 ribu per orang.

- Total biaya tambahan yang harus dipersiapkan oleh peserta WNI pelawat setibanya di Nunukan sebesar Rp695 ribu per orang. Biaya itu di luar biaya tiket kapal Tawau-Nunukan sebesar RM90.

Kali ini ketibaan 50 Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan 8 WNI di Nunukan, disambut oleh Direktur Perlindungan WNI Dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dan Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, BNNP, Siti Metrianda.s

Malaysia Kembali Deportasi 58 WNI, Kini Tertahan di Nunukan Kaltara, Begini Nasibnya Sekarang

Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi 58 WNI, kini tertahan di Nunukan Kaltara, begini nasibnya sekarang.

Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan 8 WNI dideportasi dari Malaysia kembali ke tanah air melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (10/03/2021), pukul 20.00 Wita.

Sebanyak 50 PMI itu terdiri dari perempuan 13 orang dan laki-laki ada 37 orang.

Sementara dari 8 WNI, ada 5 orang perempuan, 2 orang laki-laki, dan 1 anak-anak.

Baca juga: WNI Sering Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia, Pos Terpadu Bakal Dibangun di Sei Ular Nunukan

Baca juga: Reaksi Bupati Asmin Laura soal Perbatasan RI-Malaysia, Berharap Pemerintah Pusat Protes Negari Jiran

Baca juga: WNI Kerap Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia, Asmin Laura Sebut Gegara Tidak Tahu Batas Negara

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Arbain mengatakan, setiap PMI dan WNI yang tiba di Nunukan wajib dilakukan rapid test antigen oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Dinas Kesehatan Nunukan.

"Meskipun di Tawau sudah rapid sebelum berangkat, namun di Nunukan PMI dan WNI wajib lakukan kembali rapid antigen," kata Arbain kepada TribunKaltara.com, Kamis (11/03/2021), pukul 07.00 Wita.

Tak hanya itu, menurut Arbain WNI maupun PMI wajib menjalani karantina mandiri selama 5 hari di penampungan sementara, Rusunawa.

"Ini sudah jadi ketentuan tim gugus tugas Covid-19. Setiap WNI, PMI, ataupun WNA dari luar negeri harus jalani karantina selama 5 hari. Kalaupun yang bersangkutan memiliki keluarga di Nunukan, tetap dikarantina dulu.

Setelah 5 hari kalau dia memiliki keluarga di Nunukan, silahkan ketemu keluarganya. Bagi yang tidak ada kami akan pulangkan," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved