Berita Nasional Terkini

Siapa Rismawati Simarmata? Berani Gugat Megawati Soekarnoputri dan Elite PDIP ke Pengadilan

Siapa Rismawati Simarmata? Berani gugat Megawati Soekarnoputri dan Elite PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan IST
Siapa Rismawati Simarmata? Berani gugat Megawati Soekarnoputri dan Elite PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Dilansir oleh Kompas.com, selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.

Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.

Sebelumnya diwartakan oleh Tribumedan.com, Rismawati Simarmata dipecat dari keanggotaan PDIP pada Kamis (25/2/2021).

Hal tersebut tertuang pada surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020.

Terdapat enam hal yang menjadi pertimbangan dalam pemecatan tersebut.

Salah satunya, pada poin nomor 6 menyebutkan bahwa Rismawati Simarmata melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai.

"Bahwa sesunguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Rismawati Simarmata, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir masa bakti 2020-2024, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan."

"Terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Hanura)."

"Adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Gebrakan Pemprov Kaltara Lawan Corona, Zainal A Paliwang Imbau Setiap Desa Buat Posko Covid-19

Baca juga: Apa Itu Sidratul Muntaha? Trending di Twitter Tepat di Hari Peringatan Isra Miraj 1442 Hijriah

Baca juga: BPBD Kaltara Sebut Bantuan Rp 10 Juta Per KK untuk Korban Kebakaran di Jalan Yos Sudarso Tarakan

Berikut, empat keputusan yang terdapat pada surat tersebut:

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Rismawati Simarmata dari keanggotaan PDIP.

2. Melarang Rismawati Simamarta melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.

3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.

4. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved