Berita Bulungan Terkini

Uang untuk Biaya Sekolah Anak Hilang, Pak Gatot Ikhlas & Maafkan Pencuri yang Mengaku Petugas Dinsos

Uang untuk biaya sekolah anak hilang, Pak Gatot ikhlas & maafkan pencuri yang mengaku petugas Dinsos.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Pak Gatot Penjual Kacang Rebus yang menjadi korban pencurian ditemui saat berjualan di Jalan Sengkawit ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Uang untuk biaya sekolah anak hilang, Pak Gatot ikhlas & maafkan pencuri yang mengaku petugas Dinsos.

Tiap Sore, Pak Gatot mengenakan batik cokelat, mulai menjajakan makanan camilan seperti kacang rebus, jagung rebus dan telur puyuh di atas sepedanya.

Memasuki usia 80 Tahun, Pak Gatot masih gigih berjualan untuk menghidupi keluargnya.

Baca juga: Isra Miraj di Masa Pandemi Covid-19, Kemenag Bulungan tak Pusatkan Acara di Masjid Agung Istiqomah

Baca juga: Isra Miraj di Tengah Pandemi Covid-19, Syarwani Ajak Umat Muslim Berdoa Agar Bulungan Bebas Corona

Baca juga: Wartawan di Bulungan Ikut Vaksinasi Covid-19, PWI Kaltara Berharap Pekerja Media Jadi Prioritas

Biasanya ia berjualan hingga malam hari, namun di tengah pandemi, biasanya hingga menjelang Isya ia sudahi berjualan dan kembali ke rumahnya di Jalan Salak.

Di usianya yang sudah sepuh, ternyata masih saja, ada orang yang tega membuat hidup Pak Gatot semakin sulit.

Di mana, pada beberapa hari sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai petugas Dinas Sosial, berhasil mencuri uang tabungan milik Pak Gatot, yang tiap hari disisihkan dari hasil berjualan kacang rebus.

Kepada awak TribunKaltara.com, Pak Gatot, menjelaskan kronologi pencurian uang yang ia alami.

"Awalnya itu dia menghampiri saya di sini, terus bertanya 'Bapak mimpi apa semalam?'
ya saya jawab 'Saya tidak mimpi apa-apa," lalu dia bilang kalau saya mendapatkan bantuan uang tunai dari Dinas Sosial," ujarnya, Kamis (11/3/2021).

Pria tersebut, lalu memintakan sejumlah fotokopi KTP dan KK kepada Pak Gatot, dengan alasan sebagai persyaratan pencairan bantuan.

"Lalu dia itu minta saya untuk lengkapi fotokopi KK dan KTP agar bisa mendapatkan bantuan itu, ya sudah dia datangi ke rumah saya di Jalan Salak," katanya.

Sesampainya di rumah, Pria tersebut, memanfaatkan kelengahan pemilik rumah, dengan mengambil uang yang berada di dalam dompet milik istri Pak Gatot.

"Terus istri saya buatkan kopi, tapi tidak dia minum, saat lagi ke belakang, dia masuk ke dalam kamar dan ambil uang di dompet, karena dompetnya kan ditaruh begitu saja di kamar," terangnya.

"Ya sudah dia pergi, terus kita lihat uang di dompet hilang, total hilang semua itu ada 1,850,000, itu uang untuk bayar sewa rumah dan uang sekolah," katanya.

Uang tabungan yang berhasil dicuri oleh pelaku, sedianya direncanakan Pak Gatot, untuk membayar kontrakan dan uang sekolah anaknya yang duduk di bangku SMA.

Sementara itu, pihak Polres Bulungan mengaku telah berhasil menangkap dan menahan tersangka berinisial A.

Hal tersebut dilakukan, setelah banyaknya laporan yang didapatkan mengenai seorang pria, yang mengaku sebagai petugas Dinas Sosial yang menawarkan bantuan.

"Sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan A, sebagai tersangka pencurian," ujar Kanit Resmob Polres Bulungan, Ipda Faisal Anang.

Pihaknya mengaku, tersangka A (47), melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas Dinsos yang menawarkan bantuan.

"Modus dari pelaku ini, mengaku sebagai petugas Dinsos yang menawarkan bantuan senilai Rp 3,5 juta," katanya.

"Lalu meminta untuk menyerahkan sejumlah persyaratan seperti KTP, di saat korban lengah pelaku ini beraksi, dan korban ini kebanyakan dari orang kecil yang mudah terbujuk," terangnya.

Baca juga: Varian Corona B117 Telah Masuk Balikpapan, Bupati Bulungan Larang ASN Keluar Daerah saat Libur

Baca juga: Beredar Kabar Hoaks soal Vaksin, Bupati Syarwani Berharap Ini Agar Masyarakat Bulungan Percaya

Baca juga: Seusai Disuntik Vaksin Sinovac, Bupati Bulungan Syarwani Larang ASN Liburan ke Luar Daerah

Saat ini tersangka A, mendekam di tahanan Polres Bulungan, dan terancam pidana penjara hingga 7 Tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.

Kepada pelaku pencurian, Pak Gatot hanya berpesan agar tersangka A, tidak mengulangi perbuatannya. Dirinya juga telah mengikhlaskan uang yang hilang dan mengaku tidak memiliki dendam.

"Saya hanya bisa bilang, jangan diulangi lagi udah begitu saja, jangan bekerja seperti itu, saya sudah ikhlas, sudah saya maafkan, tidak ada dendam, tidak ada, saya ikhlas," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved