Berita Nunukan Terkini

Soal Ekspor Komoditi Perikanan Dilakukan Secara Ilegal, Bea Cukai Tepis Pernyataan Disdag Nunukan

Soal ekspor komoditi perikanan dilakukan secara ilegal, Bea Cukai tepis pernyataan Dinas Perdagangan ( Disdag ) Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kasi Penindakan Bea Cukai Nunukan, Sigit. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Soal ekspor komoditi perikanan dilakukan secara ilegal, Bea Cukai tepis pernyataan Dinas Perdagangan ( Disdag ) Nunukan.

Bea Cukai tepis pendapat Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Nunukan soal ekspor komoditi perikanan yang dilakukan oleh nelayan dan pelaku usaha selama ini, merupakan kegiatan ilegal.

Pada acara launching ekspor perdana komoditi perikanan di Sei Pancang, Sebatik, belum lama ini, Kepala Disdag Nunukan menyampaikan, transaksi para nelayan dan pengusaha eskpor ikan masih dilakukan secara tradisional atau tidak melewati pintu Keimigrasian.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jumat 12 Maret 2021, BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Wilayah Kabupaten Nunukan

Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 58 WNI, Kini Tertahan di Nunukan Kaltara, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: 2 Kapal Layani Tol Laut ke Wilayah Nunukan, Dinas Perdagangan Beber Tarif Sementara Surabaya-Nunukan

"Hal ini tentu saja rawan terjadi tindak pelanggaran keimigrasian. Bisa saja para nelayan ditangkap oleh aparat keamanan di Malaysia, karena dianggap masuk secara ilegal. Ini sudah berlangsung selama puluhan tahun. Masyarakat selama ini menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan biasa-biasa saja," ucap Kepala Dinas Perdagangan Nunukan, Dian Kusumanto saat memberikan sambutan.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Ari Suwagis Tuti, mengungkapkan pengusaha ekspor komoditi hasil nelayan di Nunukan tentu menginginkan transaksi secara legal, namun hingga kini status pelabuhan Nunukan belum ditetapkan jadi pelabuhan ekspor dan impor.

"Sebenarnya pengusaha kita itu ingin sekali legal. Sangat ingin, tetapi memang kendala kita ada pada regulasi soal dermaga. Kami sudah bersurat kepada Kementerian, semoga bisa dijawab surat kita. Kemarin sudah launching komoditi ekspor nelayan, tapi sarana dan prasarana kita yang belum ditetapkan. Itu yang jadi kendala," tuturnya.

Mendengar itu, Bea Cukai Nunukan melalui Kasi Penindakan, Sigit mengatakan, ekspor hasil ikan ke Tawau, Malaysia dapat dikatakan legal sepanjang ada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan mengantongi izin bongkar muat timbun di luar kawasan Bea Cukai.

"Jadi kalau dibilang pelabuhan masih ilegal karena belum resmi ditetapkan jadi pelabuhan ekspor dan impor, itu nanti dulu. Sepanjang pelaku usaha memberitahukan kegiatan ekspornya berupa dokumen PEB dan mengantongi izin bongkar muat timbun, di luar kawasan pabean. Maka dari segi UU Kepabeanan atau Bea Cukai itu legal," kata Sigit kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/03/2021), pukul 13.00 Wita.

Menurut Sigit, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan bongkar, muat dan timbun di luar kawasan pabean.

Bahkan, ia katakan aktivitas eskpor ke Tawau, Malaysia dapat dilakukan di manapun, sepanjang lokasi bongkar, muat dan timbun layak digunakan.

"Kalau dibilang ilegal saya kurang sependapat. Berarti selama ini ekspor hasil ikan ke Tawau, itu ilegal? Di manapun, sepanjang layak untuk bongkar dan muat barang nggak masalah, yang penting ada izinnya. Kami akan survei tempat dulu dan setelah itu keluarkan izin, lalu diawasi," ucapnya.

Lanjut Sigit, pelabuhan yang memiliki status resmi atau pabean di Nunukan hanya Tunon Taka. Itupun khusus jalur penumpang, sementara untuk jalur barang belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

"Coba lihat di pelabuhan Tunon Taka, samping dermaga itu, belum ada izin dari Bea Cukai untuk kegiatan ekspor dan impor. Kalau sudah dapat izin kawasan pabean nanti, kegiatan yang boleh dilalukan di situ hanya kegiatan internasional. Kapal untuk perjalanan domestik dalam negeri, sudah tidak bisa sandar di situ lagi. Nah, untuk sekarang kan masih sandar, berati belum steril. Jadi untuk kegiatan ekspor dan impor di Tunon Taka sekarang, itu boleh saja, sepanjang ada izin bongkaran, timbun, muat di situ dari Bea Cukai dan petugas awasi," ujarnya.

Baca juga: WNI Sering Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia, Pos Terpadu Bakal Dibangun di Sei Ular Nunukan

Baca juga: BREAKING NEWS Tinjau Titik Batas RI-Malaysia, Pejabat Kemlu dan BNPP Tiba di Nunukan

Baca juga: Tawari Motor Curian Rp 3 Juta, Residivis Curat Asal Nunukan ini Kabur Hingga ke Balikpapan

Sigit mengaku, pihaknya akan memudahkan pengurusan izin ekspor kepada pelaku usaha di Nunukan.

Namun, untuk impor, Sigit enggan berkomentar banyak, lantaran kewenangan izin impor berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved