Berita Nunukan Terkini

Pedagang Ikan Kering di Pasar Yamaker Akui Impor dari Malaysia, Begini Reaksi PSDKP Nunukan

Pedagang ikan kering di Pasar Yamaker akui impor dari Malaysia, begini reaksi PSDKP Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Pedagang ikan kering di Pasar Yamaker akui impor dari Malaysia, begini reaksi PSDKP Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pedagang ikan kering di Pasar Yamaker akui impor dari Malaysia, begini reaksi PSDKP Nunukan.

Seorang pedagang ikan kering di Pasar Yamaker Nunukan, Kalimantan Utara, akui impor dari Tawau, Malaysia, begini reaksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nunukan.

Martang, seorang pedagang ikan kering di Pasar Yamaker Nunukan mengaku mengimpor ikan kering dari Tawau, Malaysia.

"Saya dapatkan ikan kering ini dari Tarakan, Pare-pare, dan Tawau, Malaysia. Kalau dari Malaysia seperti Ikan Biji Nangka dan Ketombon dalam kondisi kering. Kalau Udang kering itu dari Sebatik dan Tarakan," kata Martang kepada TribunKaltara.com, Senin (15/03/2021), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan Lakukan Sosialisasi Kepada Pemerintah Kota Tarakan

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Sang Penggoda - Tata Janeeta feat Maia Estianty: Kau Lupa Aku Ratumu

Baca juga: Zainal Paliwang Minta Perda Lambang & Hari Jadi Selesai Bulan Ini, DPRD Kaltara Sebut Masih Dibahas

Pedagang ikan kering yang sudah 20 tahun itu, mengatakan harga jual ikan kering bervariatif tergantung jenis ikan dan ongkos pengiriman ikan.

Meskipun, konsumen lebih sedikit dibanding sebelum pandemi Covid-19, Martang mengatakan ia bisa peroleh Rp1 juta hingga Rp2 juta per hari.

Sementara itu, omzet yang ia peroleh bisa mencapai Rp10 juta per bulan.

"Harganya ikan itu variatif. Misalnya Ikan Gulama Rp40-60 ribu per kilo, kalau udang kering Rp100-120 ribu per kilo. Kalau borongan lain lagi harganya. Saya layani penjualan ecer juga," ucapnya.

Mendengar ikan kering diimpor dari Tawau, Malaysia, Koordinator Wilayah Kerja PSDKP Nunukan Utara, UPT Stasiun PSDKP Tarakan Abdul Harris, menjelaskan sesuai UU Perikanan impor tidak dibolehkan.

Pria yang akrab disapa Harris itu merasa dilema, lantaran pihaknya belum menemukan solusi yang konkret untuk warga dalam memenuhi kebutuhan ikan kering.

"Terkait ikan yang masuk ke Nunukan dari Tawau, sesuai arahan dari pimpinan bisa dikatakan kearifan lokal. Karena arahan dari pimpinan sementara melihat dulu bagaimana tanggapan instansi terkait dan Pemda.

Agak sulit diputuskan, karena aktivitas impor sudah berlangsung lama. Memang sesuai UU Perikanan impor itu tidak dibolehkan. Solusi untuk saat inipun belum ada yang konkret. Kita larang ikan dari Tawau masuk tapi solusi bagi warga sendiri gimana," ujar Harris.

Menurut Harris, untuk sementara yang bisa dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah yaitu mendorong pelaku usaha untuk memiliki dokumen perizinan impor.

"Sementara kami dorong pelaku usaha untuk miliki dokumen perizinan impor. Untuk dapatkan dokumen perizinan bukan hanya di KKP saja pengurusannya. Setelah KKP terbitkan izin lagi di Kementerian Perdagangan, jadi tidak hanya satu instansi saja.

Apalagi PLBN di Sebatik mulai dibangun, saya rasa itu solusi untuk produk ekspor dan impor termasuk jenis ikan," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14, Bisa Dicek Akhir Pekan Ini

Baca juga: Belajar dari Rumah Terkendala Internet, Pelajar Malinau Pakai Fasilitas di Kantor Camat hingga Desa

Baca juga: Apa Itu Konsumen, Produsen, dan Distributor? Simak Pengertian dan Tujuan Kegiatan Ekonomi Ini

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved