Berita Nunukan Terkini

Anak Buah Listyo Sigit di Nunukan Diduga Aniaya Motoris Speedboat, Ini Kata Penasihat Hukum Korban

Oknum polisi anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Nunukan diduga aniaya motoris speedboat, ini kata penasihat hukum korban.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Istimewa
Hendra dan Wawan (motoris Speed Celebes), seusai melaporkan kejadian itu di Polda Kaltara pada Kamis, 11 Maret 2021. (Istimewa). 

Sehingga, tindakan penganiayaan harus tetap dipidanakan.

"Soal kelengkapan administrasi dan pemukulan itu beda ranah. Tindakannya inkonsitusional. Masa orang yang mau lengkapi dokumen mendapat pemukukan. Di situlah letak kelemahan dan kekeliruan oknum polisi.

Kalau hanya alasan tidak ada surat, kenapa harus dipukul. Mau lengkap atau tidak, kita nggak bisa seenaknya memukul orang, semua ada prosedur," ujarnya.

Edi mengaku, dirinya mempercayakan kasus dugaan penganiayaan terhadap 2 kliennya kepada Polda Kaltara untuk segera mengungkap persoalan yang sebenarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Polisi itu sudah dilaporkan ke Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Kaltara.

Informasi yang dihimpun, kedua motoris Speed Celebes itu ( Hendra dan Wawan ) sudah melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke Polda Kaltara pada Kamis, 11 Maret 2021. 

"Kami sudah lakukan pemeriksaan. Rencana pihak terlapor akan diperiksa oleh Ditreskrimum pada Kamis, 18 Maret 2021 untuk mengklarifikasi laporan tersebut, " ungkap Kombes Pol Budi Rachmat melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Nunukan Pukul Motoris Speedboat, Diduga Sempat Abaikan Tembakan Peringatan

Baca juga: Tiba di Nunukan, 32 Ekor Ayam Kampung Hasil Selundupan dari Tawau Lolos Sertifikasi Karantina Hewan

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi 6 Daerah di Nunukan Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Kronologi Oknum Polisi di Nunukan Pukul Motoris Speedboat, Diduga Sempat Abaikan Tembakan Peringatan

Sebelumnya diberitakan, diduga membawa 40 gabus berisi Ikan jenis layang dari Tawau, Malaysia tanpa surat izin, 2 Motoris Speed Celebes dipukul oknum Polair Polres Nunukan.

Belum lama ini dua motoris berjenis kelamin pria dan satu ABK Speed Celebes melintas di Perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Belakangan diketahui, Hendra dan Wawan merupakan dua warga Tarakan yang diduga membawa sebanyak 40 gabus berukuran besar yang berisi Ikan layang (campuran) dari Tawau, Malaysia tanpa mengantongi izin karantina hewan dan izin berlayar.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa 16 Maret 2021, BMKG Prediksi 12 Wilayah di Nunukan Bakal Diguyur Hujan Ringan

Baca juga: Tiba di Nunukan, 32 Ekor Ayam Kampung Hasil Selundupan dari Tawau Lolos Sertifikasi Karantina Hewan

Baca juga: Pedagang Ikan Kering di Pasar Yamaker Akui Impor dari Malaysia, Begini Reaksi PSDKP Nunukan

Dari keterangan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, ikan itu akan dibawah ke Kota Tarakan.

"Kedua motoris dan ABK Speed Celebes membawa barang tak sah yaitu ikan tanpa dokumen, baik kekarantinaan maupun izin berlayar. Ikan itu dibawa dari Tawau menuju Tarakan," kata Muhammad Karyadi kepada TribunKaltara.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/03/2021), pukul 08.00 Wita.

Perjalanan ilegal itu, diketahui oleh Komando Pasukan Katak ( Kopaska ) dan personel Polair Polres Nunukan di Perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Bahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara speed petugas dengan Speed Celebes itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved