Berita Daerah Terkini
Terungkap Prostitusi Online di Samarinda, Polair: Muncikari Tawarkan ke ABK dengan Tarif Rp 2 Juta
Terungkap prostitusi online di Samarinda. Anggota Kepolisian Air (Polair) menyebut muncikari menawarkan ke ABK dengan tarif Rp 2 Juta.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Terungkap prostitusi online di Samarinda. Anggota Kepolisian Air (Polair) menyebut muncikari menawarkan ke ABK dengan tarif Rp 2 Juta.
Prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil diungkap jajaran Sat Polair Polresta Samarinda dengan sasaran anak buah kapal (ABK) yang tengah berlabuh di Samarinda.
Salah seorang anggota Polair mengaku menerima informasi dari ABK terkait adanya prostitusi secara online, yang menawarkan anak di bawah umur.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Polair berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari berusia 18 tahun. Melalui perempuan tersebut anak-anak di bawah umur ditawarkan ke ABK.
Baca juga: Bayaran Artis TA yang Terjerat Prostitusi Online Dibongkar Polisi, Tarif Seharga Motor Sport 250cc
• Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Libatkan Wanita 13 Tahun, Polisi Dirikan Posko Khusus
Pelaku ditangkap di salah satu hotel, kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Jumat (12/3/2021) lalu sekitar pukul 20.30 Wita.
Untuk bisa menangkap sang muncikari, anggota menyamar sebagai ABK yang berpura-pura hendak menggunakan jasa gadis di bawah umur tersebut.
Rencana penyamaran berjalan mulus. Saat anggota mengajak bertemu di salah satu hotel, perempuan yang diduga muncikari datang bersama seorang gadis di bawah umur.
Anggota pun langsung mengamankan korbannya.
"Yang masih berusia 17 tahun," jelas Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji saat ditemui di kantornya Jalan Untun Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Teka-teki Pembunuh Satu Keluarga di Blitar Terungkap, Pelaku adalah Ayahnya, dan Tewas Gantung Diri
Saat mengamankan gadis 17 tahun tersebut, anggota Polair menginterogasi dan mengetahui sang muncikari ternyata berada di lobi hotel.
"Saat kami tanya (korban), dia memberitahu mucikarinya ada di lobi bawah. Setelah itu langsung kami amankan," tegas AKP Iwan Pamuji.
Kepada anggota sang mucikari yang masih berusia 18 tahun tersebut mengaku jika praktik prostitusi online itu dilakukan selama tiga bulan belakangan.
"Baru beberapa bulan. Sedangkan korbannya ini, sudah tiga kali ditawarkan ke pelanggannya," ucapnya.
Mengenai tarif sekali menemani pria hidung belang, menurut sang mucikari berkisar antara Rp 1,5 sampai 2 juta.
Baca juga: Belum Sebulan Jadi Wali Kota Solo, Gibran Sudah Digoyang soal Sepak Bola dan Tudingan Dikasi Jabatan
Cara menawarkan ke calon pelanggan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, dan rata-rata pria hidung belang ini sudah mengetahui atau kenal dengan mucikari.
“Lewat WA transaksinya. Jika tidak kenal, mucikarinya juga tidak mau. Kami melalui ABK yang pernah ditawarkan itu, nah mucikari bisa menyediakan perempuan dewasa atau di bawah umur," jelas AKP Iwan Pamuji.
Pembagian hasil dengan gadis yang ditawarkan, diakui mucikari disepakati di awal.
Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi menjadi alasan mucikari dan korban melakukan Tindakan asusila tersebut.
Perempuan mucikari mengaku mendapat uang Rp 700 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga ini belum.
Saat ini mucikari ini sudah ditetapkan tersangka, dan untuk pemeriksaan didampingi oleh pekerja sosial (peksos).
Baca juga: Tumbangkan Atalanta, Dua Sosok Ini Kunci Krusial Real Madrid Lolos ke Perempat Final Liga Champions
Pihaknya juga masih berkoordinasi ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda, mengingat pelaku masih di bawah umur.
Jaringan Prostitusi Online
Berita sebelumnya, di tengah suguhan digital yang kian modern, tak selalu memberikan manfaat bagi khalayak.
Bahkan terkadang menjadi alat tindakan kriminal bagi oknum yang menghalalkan segala cara. Seperti yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial IK (19) dan TF (23).
Keduanya diamankan oleh jajaran Reknakta Ditreskrimum Polda Kaltim akibat melakukan aksi mucikari terhadap seorang anak di bawah umur.
SK (14), demikian inisial korban yang kerap dijadikan objek eksploitasi oleh IK dan TF, baik secara ekonomi maupun tindakan tak senonoh.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebutkan, bahwa penangkapan tersangka prostitusi daring tersebut pada Minggu (21/1/2021) silam sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu rumah penginapan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Modus operandinya, korban dijajakan melalui salah satu platform teks daring bernama Michat.
Rupanya di antara tersangka memiliki peran atau tugas masing-masing.
IK berlaku sebagai layaknya admin pada akun Michat yang memajang foto korban sekaligus mempromosikan.
Sementara TF, sebagai kurir yang kemudian mengantarkan SK menuju lokasi hotel yang telah ditentukan.
"Jadi ada satu atas nama IK, dia yang pemegang aplikasi, mempromosikan. Nah yang satunya dia nganter. Jadi setelah ada pemesan, jadi boncengan bertiga," jelas Kombes Pol Ade, Jumat (26/2/2021).
Soal tarif, dirinya membeberkan bahwa SK selama sedikitnya 3 bulan terakhir dipatok kisaran harga Rp 500 ribu.
"Dari hasil tersebut, korban mendapatkan bayaran dari jasa eksploitasi seksnya itu Rp 100.000. Jadi ini 2 orang tersangka tuh kebagian Rp 400.000," papar Kombes Pol Ade.
Untuk kasus ini, ucap Kombes Pol Ade, baru dua orang ini tersangkanya dan korbannya satu. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada aplikasi-aplikasi yang lain dalam aksi mucikari ini.
Disinggung soal relasi antara ketiganya, Kombes Pol menuturkan masih dalam pengembangan. Menurutnya,
"Kebetulan salah satunya korban ini yang mungkin bersedia dipromosikan. Dipasang fotonya." ujarnya.
Hanya saja, dia menegaskan bahwa tidak penting soal relasi, bagaimanapun anak dibawah umur dilarang untuk dieksploitasi dalam hal apapun.
IK dan TF kini terancam pidana akibat perbuatannya itu. Penyidik Reknakta Ditreskrimum Polda Kaltim sendiri melayangkan Pasal 76 UURI No 35 Tahun 2013 Jo. Pasal 506 KUHP terhadap kedua tersangka.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy