Berita Nasional Terkini

Apa Itu Enzim Tripsin Babi, Zat yang Dikandung dalam Vaksin AstraZeneca, Haram tapi Dibolehkan MUI

Apa itu enzim tripsin babi, zat yang terkandung dalam vaksin AstraZeneca. Meski haram mengandung babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan.

Editor: Sumarsono
Freepik.com
Ilustrasi pembuatan vaksin Astrazeneca. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Apa itu enzim tripsin babi, zat yang terkandung dalam vaksin AstraZeneca. Meski haram mengandung babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan, karena darurat.

Sebelumnya, MUI melalui Bidang Fatwa mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena memanfaatkan enzim tripsin babi, zat berasal dari babi.

"Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang mengandung babi," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Meski demikian, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan alasan darurat demi mencegah terjadinya kesakitan, kecacatan, dan kematian karena penyakit selama belum ditemukan vaksin yang halal dan suci.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, MUI: Boleh Digunakan karena Alasan Ini

Baca juga: MUI Haramkan Menyebar Konten dengan Pose Melihatkan Aurat dan Aktivitas Buzzer di Media Sosial

Nah, sebenarnya apa itu enzim tripsin babi? Dikutip dari laman IDAI.or.id, ada beberapa vaksin yang juga menggunakan enzim yang sama, diantaranya vaksin Polio.

Dalam proses pembuatan vaksin, enzim harus disterilkan sehingga tidak mengganggu tahapan proses produksi vaksin selanjutnya.

Enzim tripsin babi diperlukan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman.

Kuman akan dibiakkan dan difermentasi, kemudian diambil polisakarida kuman sebagai antigen bahan pembentuk vaksin.

Selanjutnya dilakukan proses purifikasi dan ultrafiltrasi yang mencapai pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin.

Pada hasil akhir proses sama sekali tidak terdapat bahan-bahan yang mengandung enzim babi.

Ketua MUI Bidang Fatwa Saleh Naim
Ketua MUI Bidang Fatwa Saleh Naim (TRIBUNNEWS.COM)

Bahkan antigen vaksin ini sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim tripsin babi baik secara langsung maupun tidak.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin yang memiliki platform vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan.

Seperti yang telah dikonfirmasikan oleh WHO maupun badan otoritas produk obat dan kesehatan Inggris.

"Dalam masa kedaruratan pandemi vaksin yang tersedia adalah vaksin yang terbaik untuk digunakan pemerintah harus menggunakan penggunaan berbagai macam merk vaksin covid-19 dalam rangka tentunya memenuhi kebutuhan vaksin seluruh populasi sasaran," ujar Nadia dalam konferensi Pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca", Jumat, (19/3/2021).

Ia mengatakan, tidak ada satupun produsen vaksin di dunia ini yang dapat memenuhi seluruh permintaan negara-negara besar termasuk seperti Indonesia.

"Vaksin Covid-19 yang telah disetujui oleh WHO dan Badan POM adalah aman dan efektif dalam mencegah fatalitas atau kematian karena Covid-19," ungkap perempuan berhijab ini.

Baca juga: Tak Bisa Hadiri Acara Siraman Anaknya, Krisdayanti Sudah Minta Maaf ke Aurel Hermansyah

Kajian Fikih Memperbolehkan

MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021), menjelaskan, bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah.

Alasan inilah yang menjadi dasar MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Fatwa yang memperbolehkan vaksin AstraZeneca dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Baca juga: Kakak Aprilia Manganang Curhat ke KSAD Andika Perkasa, Terungkap Amansya juga Alami Hipospadia

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa MUI tetap akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.

Baca juga: Dua Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Maret 2021, Tak Bisa Chat via WhatsApp

MUI juga mendorong umat Islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.

Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan vaksin AstraZeneca dapat didistribusikan dan digunakan dalam program vaksinasi pemerintah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan keputusan tersebut diambil setelah BPOM bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI melaksanakan pengkajian lebih lanjut terkait vaksin AstraZeneca.

BPOM menilai kejadian pembekuan darah telah dibahas pada forum pertemuan khusus baik di WHO maupun badan otoritas regulatori obat di Eropa-European Medicines Agency(EMA) yang menunjukkan bahwa Tromboemboli merupakan kejadian medis yang sering dijumpai dan merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak berdasarkan data global.

"Namun tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca," ujar Lucia dalam konferensi pers virtual bertajuk Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca, Jumat (19/3/2021)

Ia menerangkan, EMA memiliki sistem pemantauan risiko pasca pemasaran yang komprehensif dan melihat kemungkinan terjadinya KIPI langka, berupa gangguan pembekuan darah setelah penggunaan 20 juta vaksin Covid-19 AstraZeneca di Eropa.

Antara lain kejadian koagulasi intravaskular diseminata (Disseminated Intravascular Coagulation /DIC) dan trombosis sinus venosus sentral (Central Venous Sinus Thrombosis /CVST).

EMA akan terus melakukan kajian tentang kemungkinan kausalitas kasus ini dengan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin COVID-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu.

"Hingga saat ini manfaat vaksin COVID-19 AstraZeneca masih lebih besar dibandingkan risikonya. Beberapa negara Eropa yang semula menangguhkan vaksinasi menggunakan vaksin COVID-19 AstraZeneca," jelas Lucia.

Baca juga: Piala Menpora Bergulir Minggu Besok, Belum Semua Pemain Persib Bandung Divaksin Covid-19, Ada Apa?

Berdasarkan hal itu, BPOM dan tim Pakar merekomendasikan vaksin AstraZeneca dapat digunakan, walaupun pada pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi.

"Masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," terang dia.

BPOM menegaskan, dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.

Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi.

Kementerian Kesehatan segera mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca, setelah BPOM dan MUI merekomendasikan penggunaannya. (Tribunnews.com/Rina Ayu/Larasati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dibolehkan MUI, Vaksin AstraZeneca Prosesnya Memanfaatkan Enzim Tripsin Babi, Apa Fungsinya?

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved