Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP! Ternyata ini Peran Ngabalin Ikut ke Hawaii saat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo di OTT KPK

Terungkap! Ternyata ini peran Ali Mochtar Ngabalin ikut kunjungan ke Hawaii, saat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo di OTT KPK.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo dan Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin 

Awalnya Desri Yanti menjelaskan agenda perjalanan Edhy Prabowo ke Hawaiii.

Kemudian di tengah penjelasannya ia menyinggung nama Ngabalin yang sempat terkendala administrasi tempat penginapan.

"Pada saat hasil PCR yang didapat dari Los Angeles (LA) ini kan sudah last minute jadi sambil PCR hasil keluar siang, kami sudah ke bandara. Kemudian dibantu pihak KBRI untuk mendaftarkan online ternyata sepertinya ada yang tidak terverifikasi dengan baik sehingga aplikasi untuk travelnya tidak muncul barcode," kata Desri.

"Barcodenya ini yang kemudian diminta pihak hotel. Ada dua orang delegasi yaitu pak Slamet dan pak Ngabalin yang tidak punya," jelas dia.

Hakim Ketua Albertus Usada kemudian bertanya ke Desri untuk menegaskan siapa dua nama itu agar tak ada perbedaan persepsi dalam persidangan.

"Slamet siapa?" tanya hakim. "Slamet Sugiarto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya," jawab Desri.

"Terus Ngabalin itu siapa?" tanya hakim lagi.

"Pak Muchtar Ngabalin," ungkap Desri.

Hakim kembali menanyakan apa kapasitas Ngabalin yang menjabat Tenaga Ahli Utama KSP bisa ikut rombongan Edhy Prabowo.

Desri menjelaskan bahwa Ngabalin adalah Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP.

"Beliau sebagai Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik," jawab Desri.

Baca juga: Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Tersiksa Permohonan Ditolak KPK, Kangen Keluarga

Penunjukan Staf Khusus

Dalam persidangan tersebut diketahui Edhy Prabowo dihadirkan pula sebagai saksi.

Dalam sidang Edhy Prabowo menjelaskan alasan pemilihan staf khusus dirinya ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Mereka yang berada di lingkarang Edhy Prabowo dipilih karena alasan politis dan balas budi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved