Berita Tarakan Terkini

Gara-gara Alamat Palsu, Oknum Pemilik Pangkalan Elpiji 3 Kg di Tarakan Dilaporkan ke Polda Kaltara

Diduga gara-gara alamat palsu, oknum pemilik pangkalan Elpiji 3 Kg di Tarakan dilaporkan ke Polda Kaltara

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Ketua RT 21 Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur, Asrin Saleh 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Diduga gara-gara alamat palsu, oknum pemilik pangkalan Elpiji 3 Kg di Tarakan dilaporkan ke Polda Kaltara

Soal pangkalan gas Elpiji 3 Kg di RT 21 Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur, Ketua RT 21, Asrin Saleh laporkan ke Polda Kaltara.

Asrin menjelaskan, persoalan tersebut bermula saat diadakan pertemuan rapat di Kantor Dinas Perdagangan, Perdaganan, Koperasi dan UKM Kota Tarakan, membahas terkait solusi pendistribusian tabung Elpiji 3 Kg di Kelurahan Mamburungan, khususnya Tanjung Pasir dan Tanjung Batu yang sering kali terkendala.

Dia sampaikan, dalam rapat saat itu disepakati, dibuka pangkalan di wilayah RT 21 Kelurahan Mamburungan. Namun dalam rapat itu, pihak Disdagkop maupun agen tidak menunjuk siapa yang akan membuka pangkalan gas Elpiji di RT tersebut.

"Cuma kesepakatan rapat waktu itu di RT 21, setelah itu kami rapat di Kantor kelurahan, hasil rapat itu kami menunjuk di RT 21 itu adalah kami sendiri menjadi pangkalan," ujarnya Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Gegara Jalan Rusak, Pertamina Alihkan Suplai Elpiji 3 Kg untuk Tanjung Selor ke SPPBE Samarinda

Baca juga: Truk Elpiji Mogok di Jalan Meranti Bulungan Gegara Licin dan Begelombang, BPJN Kaltara Turun Tangan

Baca juga: Salurkan Energi Hingga Pelosok Negeri, Pertamina Terbangkan Elpiji ke Perbatasan RI-Malaysia

"Setelah itu, kami mengurus segala administrasi, perizinan dan sebagainya. Ternyata dari TMA, menunjuk orangnya untuk menjadi pangkalan di RT 21," sambungnya.

Kader Golkar itu menyampaikan, pangkalan yang ditunjuk itu menggunakan alamat yang tidak jelas. Artinya menggunakan alamat rumah salah satu warga RT 21.

"Setelah kami telusuri, rumah itu adalah rumah warga, dan ternyata warga tersebut tidak kenal dengan pemilik Pangkalan.

Jadi selama ini, mereka sudah menggunakan alamat palsu. Setelah kami telusuri lagi, ternyata mereka pindah alamat lagi ke RT 17," katanya.

Sementara itu, dia sampaikan, pada 22 Februari 2021 lalu, Lurah Mamburungan mengeluarkan surat keterangan domisili bagi oknum pemilik pangkalan itu, padahal kata Asrin, oknum tersebut tidak memiliki usaha dan bangunan di RT 17.

"Dan lebih parah lagi, Ketua RT 17 tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk yang bersangkutan memiliki usaha di RT 17," jelasnya.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Wali Kota Tarakan dr Khairul Minta Pengoperasian SPBE Dipercepat

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Kadis Perindagkop UMKM Tarakan Untung Prayitno : Bukan Kelangkaan

Baca juga: Harga Barang di Krayan Nunukan Melambung, Elpiji 14 Kg Tembus Rp 1,5 Juta, Gula Rp 40 Ribu Per Kilo

Dia katakan, pihaknya sempat mengajak berkomunikasi untuk meminta klarifikasi terkait alamat usaha, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan atau upaya mediasi secara kekeluargaan.

Karena tidak ada itikad baik. Pihaknya kemudian mengambil upaya hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kaltara pada Selasa (16/3) lalu.

"Tuntutan kami, sebagai pangkalan yang resmi sudah merasa dirugikan. Karena kami sudah diminta menyiapkan peralatan pangkalan itu, sampai sekarang tidak terealisasi," terangnya

(*)

Penulis: Risnawati

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved