Berita Bulungan Terkini
Pandemi Covid-19 jadi Alasan PT KHE Sebagai Penyebab Keterlambatan Proyek PLTA Kayan, Singgung China
Pandemi Covid-19 jadi alasan PT KHE sebagai penyebab keterlambatan proyek PLTA Kayan, singgung mitra dari China.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pandemi Covid-19 jadi alasan PT KHE sebagai penyebab keterlambatan proyek PLTA Kayan, singgung mitra dari China.
Progres pembangunan PLTA Kayan, disebut terhambat karena imbas pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak PT KHE, saat ditemui di Kantor Bupati Bulungan usai mengikuti rapat bersama jajaran OPD Pemkab Bulungan, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Respons BPBD Bulungan Soal Tanah Longsor di Desa Jelarai Selor: Tunggu Cuaca Terang Dulu
Baca juga: BREAKING NEWS Diguyur Hujan Semalaman, Ruas Jalan di Desa Jelarai Selor Bulungan Tertimbun Longsor
Baca juga: Jaringan Belum Terkoneksi, 6 Desa di Bulungan tak Teraliri Listrik, Ini Respon Bupati Syarwani
Menurutnya, imbas pandemi banyak tenaga ahli yang didatangkan dari China belum dapat memasuki wilayah Indonesia.
"Karena pandemi, sejak Maret tahun lalu banyak partner kami yang dari China itu belum bisa masuk. Sampai sekarang juga banyak yang belum masuk, karena sekarang keluar masuk China itu sangat sulit," ujar Direktur PT KHE, Andrew Suryali.
"Jadi beberapa pekerjaan kami yang seharusnya bisa dilakukan jadi tertunda," tambahnya.
Selain pandemi, belum keluarnya izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dari Kementerian Kehutanan, yang nantinya diproses ke Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, juga menjadi salah satu faktor, terhambatnya progres pembangunan proyek PLTA Kayan di lapangan.
Hingga kini pihak PT KHE mengaku, tidak mengetahui secara pasti, kapan diterbitkannya izin tersebut dari pemerintah pusat.
"Lalu kami juga masih menunggu izin PPKH dari pusat, untuk perizinan semua sudah kami lengkapi, mulai dari teknis, administrasi, legal, sudah kami penuhi semua," terangnya.
"Kami inginnya cepat namun, karena ini ranahnya kementerian kami tidak bisa intervensi, perizinannya itu di Kementerian Kehutanan nanti dilanjutkan ke BKPM," tambahnya.
Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP mengatakan, pihak PT KHE telah mengantongi 30 dari 31 izin yang diperlukan.
Di mana satu izin yang belum didapatkan ialah IPPKH, yang nantinya diterbitkan oleh BKPM.
"Dari pemaparan mereka, sudah dapat 30 dari 31 izin, kurang satu yaitu IPPKH itu nanti instansinya BKPM yang menerbitkan izin," ujar Kepala DPMPTSP Bulungan, Jahrah.
Pihaknya memastikan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kaltara untuk PT KHE, sudah selesai.
Baca juga: Penerangan Jalan Tak Berfungsi, Bupati Bulungan Syarwani Minta PLN Kembalikan Jaringan ke Listrik
Baca juga: Vaksinasi untuk Lansia Masih Jauh dari Target, Kadis Kesehatan Bulungan Imam Sujono Beber Kendala
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bulungan Minggu 21 Maret 2021, BMKG Prediksi Hujan Ringan Terjadi pada Malam Hari
"Kalau dari kami di kabupaten, dan informasi dari provinsi sudah selesai izinnya," katanya.