Rabu, 29 April 2026

Berita Malinau Terkini

Diduga Selewengkan Dana Gerdema, Kades Punan Rian Malinau Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi

Diduga selewengkan dana Gerakan Desa Membangun ( Gerdema ), Kades Punan Rian Malinau terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kejaksaan Negeri Malinau menggelar jumpa pers seusai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dugaan kasus korupsi dana gerdema Desa Punan Rian, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu sore (24/3/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Diduga selewengkan dana Gerakan Desa Membangun ( Gerdema ), Kades Punan Rian Malinau terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi dana Gerdema menyeret nama Kepala Desa Punan Rian, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Kades Punan Rian diduga melakukan penyelewengan dana gerakan desa membangun (Gerdema) yang bersumber dari APBD Kabupaten Malinau tahun 2017.

Baca juga: Terkendala Pandemi Covid-19, BKPP Malinau Sebut Pelaksanaan Latsar CPNS Digelar Semi Daring

Baca juga: Kompetisi Wirausaha Politeknik Malinau, Peserta Ditantang Kreatif Manfaatkan Bahan-bahan Lokal

Baca juga: UPDATE Tambah 30, Pasien Sembuh Covid-19 Malinau jadi 844, 54 Dirawat & Isolasi Mandiri, 6 Meninggal

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Jaja Raharja, melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono mengatakan temuan dugaan kasus korupsi diperoleh berdasarkan laporan masyarakat.

Didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Penuntut Umum, Slamet menjelaskan duduk perkara temuan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, Kepala Desa Punan Rian, inisial YA diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional desa.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Malinau mengadakan kegiatan penyerahan tersangka dan alat bukti perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional desa Punan Rian," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu sore (24/3/2021).

Kasus yang menjerat Kades Punan Rian tersebut telah melalui pemeriksaan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Malinau.

YA diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional desa yang bersumber dari APBD 2017 Gerakan Desa Membangun (Gerdema).

"Pada Musrembangdes tahun 2017 lalu, disepakati anggaran pengadaan kendaraan roda 4 single cabin untuk kegiatan operasional Desa Punan Rian," katanya.

Slamet mengatakan, temuan pihaknya hingga saat ini pengadaan kendaraan operasional desa tersebut tidak kunjung terealisasi.

Sedangkan, anggaran yang bersumber dari dana Gerdema 2017 sepenuhnya telah digunakan. Tersangka diduga memanfaatkan anggaran tersebut untuk kebutuhan pribadinya.

"Intinya, ada anggaran dana gerdema guna pengadaan kendaraan operasional, tapi oleh Kepala Desa ini tidak dipergunakan sesuai peruntukan," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ruang tahanan Polres Malinau, terhitung sejak hari ini, Rabu 24 Maret 2021.

Rencananya, pekan depan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, segera setelah administrasi pemeriksaan tahap 2 dinyatakan selesai.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved