Berita Nasional Terkini

RESMI, Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di Rumah Saja, Kecuali Mendesak

Akhirnya secara resmi Pemerintah melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di rumah saja, kecuali mendesak.

Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan dok TribunKaltim.co
ILUSTRASI - Pemerintah melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di rumah saja. (Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan dok TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya secara resmi Pemerintah melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di rumah saja, kecuali mendesak.

Larangan mudik lebaran ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).

Muhadjir Effendy menegaskan larangan mudik lebaran ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir Effendy.

Selanjutnya Muhadjir Effendy meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Pemerintah Jokowi tak Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional

Namun, perjalanan ke luar daerah saat tanggal larangan tersebut diberlakukan, bis jadi pertimbangan jika kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir Effendy.

Pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik pada Idul Fitri alias Lebaran tahun ini.

Keputusan ini diambil usai rapat tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir Effendy.

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara ( ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy.

Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Baca juga: Lebaran Idul Fitri 2021 Tanggal Berapa? Pemerintah Pangkas Cuti Bersama, Batal Libur Panjang

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.

Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman saat Idul Fitri.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tak akan melarang masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, dengan pertimbangan akan adanya pengetatan protokol kesehatan hingga tracing yang dilakukan pihaknya.

Hal itu dikatakan Menhub saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang."

"Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," imbuh Budi Karya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (TRIBUNNEWS.COM)

Baca juga: JADWAL LENGKAP Cuti Bersama, Libur & Tanggal Merah 2021, Cek Libur Idul Fitri, Dipotong 5 Hari?

Tak adanya pelarangan mudik, diyakini Budi akan membuat lonjakan dalam jumlah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.

Hal itu juga diperkuat oleh sudah banyaknya masyarakat yang mendapat vaksin atau vaksinasi Covid-19, sehingga membuat masyarakat merasa lebih aman dalam bepergian.

"Kami sudah petakan beberapa isu penting."

"Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin berpergian," jelasnya.

Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan tes transportasi umum yang menggunakan GeNose dengan harga yang lebih murah, akan menarik minat masyarakat bepergian.

"Juga adanya PPNBM nol, kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk bepergian karena murah," tuturnya.

Baca juga: Ramadan Sebentar lagi, Intip Tren Busana Lebaran 2021, Nadine: Didominasi Floral Print Pattern

Namun demikian, Budi menegaskan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021 akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19, dan bukan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat mudik.

"Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub."

"Kami akan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait, dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten."

"Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan," jelas Budi Karya.

Budi mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan terlebih dahulu perihal mudik lebaran 2021 mendatang.

Baca juga: RESMI Daftar 23 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Ada Perubahan Cuti Idul Fitri, Libur Natal?

Selain itu, akan ada mekanisme khusus yang akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19.

"Kami akan koordinasikan dahulu untuk bolehnya atau tidak, dan mekanisme akan dikoordinasikan ke Gugus Tugas," ungkapnya.

Jadwal Cuti Bersama 2021 Setelah Dipangkas 5 Hari oleh Pemerintah

Pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021, demi menekan penyebaran Covid-19 saat libur panjang.

Berikut ini jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah dipangkas pemerintah:

Libur nasional

1 Januari

Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari

Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April

Wafat Isa Al Masih

1 Mei

Hari Buruh Internasional

13 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah

26 Mei

Hari Raya Waisak 2565

1 Juni

Hari Lahir Pancasila

20 Juli

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah

10 Agustus

Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah

17 Agustus

Hari Kemerdekaan RI

19 Oktober

Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember

Hari Raya Natal

Cuti bersama:

12 Mei (Hari Rabu)

Hari Raya Idul Fitri.

24 Desember (Hari Jumat)

Hari Raya Natal.

(*)

Berita tentang lebaran

Berita tentang libur Idul Fitri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Larangan Mudik Lebaran Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Tak Boleh ke Luar Daerah Kecuali Mendesak, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/26/larangan-mudik-lebaran-berlaku-pada-6-17-mei-2021-dilarang-ke-luar-daerah-dilarang-kecuali-mendesak?page=all.
Editor: Yaspen Martinus
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved