Berita Nasional Terkini
RESMI, Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di Rumah Saja, Kecuali Mendesak
Akhirnya secara resmi Pemerintah melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di rumah saja, kecuali mendesak.
TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya secara resmi Pemerintah melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di rumah saja, kecuali mendesak.
Larangan mudik lebaran ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).
Muhadjir Effendy menegaskan larangan mudik lebaran ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir Effendy.
Selanjutnya Muhadjir Effendy meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Pemerintah Jokowi tak Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional
Namun, perjalanan ke luar daerah saat tanggal larangan tersebut diberlakukan, bis jadi pertimbangan jika kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir Effendy.
Pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik pada Idul Fitri alias Lebaran tahun ini.
Keputusan ini diambil usai rapat tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir Effendy.
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara ( ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy.

Baca juga: Lebaran Idul Fitri 2021 Tanggal Berapa? Pemerintah Pangkas Cuti Bersama, Batal Libur Panjang
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.
Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman saat Idul Fitri.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir Effendy.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tak akan melarang masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, dengan pertimbangan akan adanya pengetatan protokol kesehatan hingga tracing yang dilakukan pihaknya.
Hal itu dikatakan Menhub saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang."
"Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," imbuh Budi Karya.

Baca juga: JADWAL LENGKAP Cuti Bersama, Libur & Tanggal Merah 2021, Cek Libur Idul Fitri, Dipotong 5 Hari?
Tak adanya pelarangan mudik, diyakini Budi akan membuat lonjakan dalam jumlah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.
Hal itu juga diperkuat oleh sudah banyaknya masyarakat yang mendapat vaksin atau vaksinasi Covid-19, sehingga membuat masyarakat merasa lebih aman dalam bepergian.
"Kami sudah petakan beberapa isu penting."
"Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin berpergian," jelasnya.
Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan tes transportasi umum yang menggunakan GeNose dengan harga yang lebih murah, akan menarik minat masyarakat bepergian.
"Juga adanya PPNBM nol, kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk bepergian karena murah," tuturnya.
Baca juga: Ramadan Sebentar lagi, Intip Tren Busana Lebaran 2021, Nadine: Didominasi Floral Print Pattern
Namun demikian, Budi menegaskan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021 akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19, dan bukan Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat mudik.
"Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub."
"Kami akan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait, dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten."
"Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan," jelas Budi Karya.
Budi mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan terlebih dahulu perihal mudik lebaran 2021 mendatang.
Baca juga: RESMI Daftar 23 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Ada Perubahan Cuti Idul Fitri, Libur Natal?
Selain itu, akan ada mekanisme khusus yang akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19.
"Kami akan koordinasikan dahulu untuk bolehnya atau tidak, dan mekanisme akan dikoordinasikan ke Gugus Tugas," ungkapnya.
Jadwal Cuti Bersama 2021 Setelah Dipangkas 5 Hari oleh Pemerintah
Pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021, demi menekan penyebaran Covid-19 saat libur panjang.
Berikut ini jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah dipangkas pemerintah:
Libur nasional
1 Januari
Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari
Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
Hari Buruh Internasional
13 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
26 Mei
Hari Raya Waisak 2565
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
20 Juli
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah
10 Agustus
Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
Cuti bersama:
12 Mei (Hari Rabu)
Hari Raya Idul Fitri.
24 Desember (Hari Jumat)
Hari Raya Natal.
(*)
Berita tentang libur Idul Fitri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official