Kabar Artis
Beda Versi, Klarifikasi Hotma Sitompul Soal Isu Perselingkuhan hingga Tudingan Tak Beri Nafkah Batin
Hotma Sitompul melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor berikan klarifikasi soal isu perselingkuhan hingga tudingan tak beri nafkah batin kepada Desiree.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Dilansir Tribunnews, Hotma mendampingi Richard menjalani kasusnya pada 2018 silam.
Tak hanya itu, saat ramai kasus Angeline pada 2018, Hotma Sitompul memilih menjadi kuasa hukum tersangka, yakni si ibu angkat, Margriet.
Kala itu, Hotma sempat berdebat dengan Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Agus, pembantu rumah tangga di rumah korban.
Mengutip Tribun Wow, Hotma dan Hotman memperdebatkan soal pasal hukuman yang dijatuhkan pada Margriet.
Hotman pun menyatakan siap menyerahkan jam Rolex senilai Rp1 miliar miliknya pada Hotma, jika ia kalah dalam persidangan dan Margriet tak dihukum sesuai pasal yang dimaksud.
Pernah Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi
Saat kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto bergulir tahun 2017, Hotma Sitompul dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.
Dikutip dari Tribunnews, saat itu ia terbukti mendapat honor sebagai pengacara sebesar 400 ribu dolar Amerika.
Uang untuk bayaran Hotma tersebut diketahui berasal dari anggaran korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"400 (ribu Dolar AS) adalah bagian dari uang yang diserahkan rekanan terdakwa II (Sugiharto) untuk Pak Hotma," ujar Jaksa KPK Irene Putrie kala itu, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Selain uang 400 ribu dolar, Hotma mengaku mendapat bayaran sebesar Rp150 juta.
Meski begitu, ia menyerahkan uang ratusan ribu dolar tersebut karena tak berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kita ini advokat, profesi yang terhormat, officium nobile."
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 27 Maret 2021, Cancer Sebaiknya Jangan Ikut Campur dengan Urusan Orang Lain
"Saya melakukan hal-hal yang terhormat mendapat honor karena pekerjaan saya."
"Belakangan diperiksa KPK katanya itu tidak dari Kemendagri."
"Saya merasa itu tidak terhormat untuk terima, saya kembalikan," bebernya.
Baru-baru ini, Hotma kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana bansos Covid-19.
Mengutip Tribunnews, KPK menduga Hotma telah menerima fee lawyer karena membantu menangani persoalan hukum di Kementerian Sosial saat dipimpin Juliari Batubara.
Ia pun hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Hotma mengatakan ia memang sering wara-wiri di Kemensos untuk membahas masalah hukum dengan Juliari.
"Gini, saya lembaga bantuan hukum, diminta oleh Pak Menteri, singkatnya aja ya, untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak di bawah umur yang sangat miskin," ucap Hotma di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021), dilansir Tribunnews.
"Jadi Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ya itu aja," imbuhnya.
Baca juga: Cerita Dubes RI untuk Jepang, Heri Akhmadi - Ekspor jadi Andalan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
(*)
( TribunKaltara.com / Titik Wahyuningsih )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official