Jumat, 15 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

Majelis Ulama Indonesia Kaltara Sebut Vaksin Corona Astrazeneca Mengandung Babi Haram, Namun ini

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kaltara sebut Vaksin Corona Astrazeneca mengandung babi haram, namun ini.

Tayang:
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
istimewa
Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman saat berkunjung ke TribunKaltara.com 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kaltara sebut Vaksin Corona Astrazeneca mengandung babi haram, namun ini.

Terkait vaksin Astrazeneca yang mengandung tripsin babi, dibenarkan oleh Wakil Ketua MUI Kalimantan Utara, Syamsi Sarman.

Dia mengatakan, hal tersebut sudah melalui penelilitian Auditor LPPOM.

Baca juga: Vaksin Corona Tahap 2 di Malinau Tambah 170 Vial, Persiapan Belajar Tatap Muka Guru Bakal Divaksin

Baca juga: Berita Vaksin Corona Sinovac Palsu Beredar, Bupati Bulungan Syarwani Garansi Vaksinasi Covid-19 Aman

Baca juga: 23 Pegawai Kejari Bulungan Disuntik Vaksin Corona, Kajari Sebut Ikut Vaksinasi untuk Dukung Kinerja

Tripsin babi, kata dia memang dibutuhkan sebagai katalisator untuk membentuk vaksin asal Inggris tersebut.

Sehingga MUI pun mengeluarkan fatwa, bahwa vaksin Astrazeneca ini dinyatakan haram karena mengandung tripsin babi.

Meskipun hanya sebagai katalisator, tetapi di dalam proses halalilsasi, Syamsi sampaiakan, babi baik sedikit ataupun banyak, tetap dinyatakan haram.

"Namun, MUI memandang hal ini merupakan kondisi darurat. Sehingga vaksin Astrazneca itu masih boleh, mubah dilakukan atau digunakan kepada umat Oslam," ujarnya, Senin (29/3/2021)

"Jadi kita sudah sering seperti itu ya. Vaksin-vaksin sebelumnya selain Covid-19 juga ada yang seperti itu, vaksinnya haram tetapi dalam kondisi yang tidak ada pilihan lagi, maka vaksin tersebut itu masih boleh," sambungnya.

Salah satu alasan vaksin Astrazeneca tersebut dibolehkan untuk digunakan, karena tidak ada pilihan lain.

Dia menambahkan, vaksin sinovac yang selama ini digunakan di Indonesia, hanya mampu digunakan untuk penduduk Indonesia berkisar 20 sampai 30 persen.

Maka, masih ada 70 persen masyarakat Indonesia yang membutuhkan vaksin Covid-19. Sehingga tidak ada pilihan lain, kecuali menggunakan vaksin Astrazeneca tersebut.

"Inilah salah satu alasan kenapa kondisi darurat ini ditetapkan oleh majelis ulama, sehingga boleh menggunakan vaksin Astrazeneca," ungkapnya.

Baca juga: Segera Disuntik Vaksin Corona Sinovac, Pekan Depan TNI-Polri & ASN Bulungan Akan Divaksinasi Massal

Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Sebut Guru yang Telah Divaksin Corona Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Baca juga: Lama Tak Terdengar setelah Dipecat Jokowi, Terawan Diam-diam Kembangkan Vaksin Corona

Dia katakan, MUI sebagai representasi umat Islam di Indonesia, sangat mendukung program pemerintah melalui program vaksinasi Covid-19 ini.

Dalam pandangan MUI, vaksinasi merupakan sebuah ikhtiar atau usaha manusia untuk menghasilkan kemaslahatan umat.

"Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh langsung tawakal, langsung berserah diri kepada Allah tanpa sebuah usaha. Vaksinasi ini dipandang oleh MUI sebagai ikhtiar kita untuk menyelamatkan diri," tuturnya.

Penulis: Risnawati

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved