Ramadan

Hukum Membayar Utang atau Meng-qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ingat Ada Batas Waktunya

Membayar utang puasa atau meng-qadha puasa Ramadan wajib hukumnya bagi umat muslim.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
Freepik
Ilustrasi membayar utang puasa. 

TRIBUNKALTARA.COM - Membayar utang puasa atau meng-qadha puasa Ramadan wajib hukumnya.

Setiap muslim yang memiliki utang puasa, diharapkan segera melunasinya sebelum Ramadan selanjutnya tiba.

Biasanya orang yang berutang dikarenakan ia seorang perempuan yang mendapat haid, sedang nifas setelah melahirkan, atau bahkan mungkin sedang mengandung.

Baca juga: Jadwal Puasa 1 Ramadan 1442 Hijriah, Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 13 April 2021

Lainnya, bisa jadi dikarenakan orang tersebut adalah musafir, orang yang melakukan perjalanan jauh.

Bagi Anda yang belum melunasi puasa Ramadhan tahun lalu, harus segera dilunasi.

Karena puasa Ramadhan menjadi kewajiban umat muslim yang sudah balig dan berakal.

Berikut niat qadha puasa:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Baca juga: 10 Tips Puasa untuk Penderita Maag, Hindari Tidur setelah Sahur dan Jangan Minum Kopi

Artinya: "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan dijelaskan oleh Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Mengenai batas akhir diperbolehkannya menjali puasa qadha Ramadhan, ada dua pendapat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved