Terduga Teroris Ditangkap

Punya Atribut FPI, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Juga Sempat ke Sidang Habib Rizieq

Akhirnya polisi membongkar barang bukti atribut FPI yang dimiliki terduga teroris yang ditangkap Densus 88, sempat hadiri sidang Habib Rizieq.

Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com / Garry Lotulung dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Barang bukti atribut FPI milik terduga teroris yang ditangkan Densus 88 di Condet dan Bekasi, hingga sempat hadiri sidang Habib Rizieq. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com / Garry Lotulung dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim) 

TRIBUNKALTARA.COM - Polisi membongkar fakta lain dibalik terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Condet dan Bekasi, kemarin, punya atribut FPI dan sempat ke sidang Habib Rizieq.

Polisi menemukan bukti baru bahwa terduga teroris yang ditangkap Densus 88 kemarin, terlibat di dalam organisasi terlarang pimpinan Habib Rizieq alias Rizieq Shihab, Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya polisi menemukan atribut FPI saat menggeledah barang bukti terduga teroris.

Selain itu, polisi juga mengantongi bukti terduga teroris pernah menghadiri sidang terdakwa Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Habib Rizieq didakwa dalan perkara pelanggaran protokol kesehatan.

Hal tersebut langsung mendatangkan reaksi dari pihak Habib Rizieq.

Sebelumnya, terduga teroris berinisial ZA dan HH ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, dan Condet, Jakarta Timur.

Inisial terakhir disebut memiliki peran penting dalam jaringan teroris yang dibekuk Densus 88 Satgas Wilayah Polda Metro Jaya.

"Ada teman-teman yang kirim ke kami foto HH dan ZA. Ada saat sidang dan beberapa kegiatan ormas (organisasi masyarakat) terlarang itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Meski di Bui, Habib Rizieq Kejar Polisi Penembak Laskar FPI: Harus Bertanggungjawab Dunia Akhirat

Dalam penangkapan terduga teroris pada Senin (29/3/2021) kemarin, polisi turut menyita sejumlah atribut FPI.

Mulai dari jaket FPI berwarna hijau, bendera, poster Rizieq Shihab, dan sejumlah buku.

Polisi kini tengah mendalami keterkaitan para terduga teroris yang ditangkap dengan FPI.

"Semua masih kita lakukan pendalaman oleh tim. Ini masih terlalu pagi sekali untuk kita bisa menentukan ini jaringan mana karena memang ini masih dilakukan pemeriksaan, termasuk apakah ada tersangka lain, ini akan berkembang terus," ujar Yusri Yunus.

Baca juga: Masih Pakai Sarung, Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 hingga Warga Ketakutan Dengar Ledakan

Keempat terduga teroris yang ditangkap di Bekasi dan Condet, Jakarta Timur, memiliki sandi dalam menyebut bom yang mereka buat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, istilah yang digunakan para terduga teroris adalah "takjil".

"Mereka mengistilahkan dengan istilah takjil.

Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sejumlah atribut FPI yang disita dalam penggerebekan terduga teroris di Bekasi dan Condet, Jakarta Timur saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Sejumlah atribut FPI yang disita dalam penggerebekan terduga teroris di Bekasi dan Condet, Jakarta Timur saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Pasca Bom Bunuh Diri di Makassar, Rumah Terduga Teroris di Condet dan Bekasi Digerebek, Ada Ledakan

Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, Tim Densus 88 menemukan TATP dari 5 bom stoples dengan berat 3,5 kilogram.

Fadil menjelaskan, TATP adalah senyawa kimia yang mudah meledak dan memiliki daya ledak tinggi.

"Kalau dikaitkan dengan jadi sebuah bom akan menjadi kurang lebih 70 bom pipa," ucap Fadil.

"Inilah efek dari bom TATP yang berhasil dideteksi dan dicegah oleh Densus 88 Satgaswil Polda Metro Jaya," ujarnya menambahkan.

Selain itu, lanjut Fadil, polisi juga menemukan lima bom aktif yang siap diledakkan.

"Ada lima bom aktif yang sudah terkait dalam bentuk kaleng dengan sumbu," kata Jenderal polisi bintang dua ini.

Reaksi pihak Rizieq Shihab

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab enggan berkomentar banyak terkait penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 Polri pada Senin (29/3/2021) yang dikaitkan dengan aktivitas FPI.

Menanggapi adanya atribut FPI di rumah terduga teroris, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan FPI kini sudah bubar sehingga pihaknya tidak mengetahui aktivitas anggotanya.

" FPI sudah bubar dan atributnya banyak dimana-mana.

Yang jelas Front Pembela Islam sudah bubar, terkait hal tersebut kalau masih dicari terus kesalahannya nanti kita lihat saja," kata Aziz di Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Apa Itu Jamaah Ansharut Daulah? Disorot Usai Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar

Meski saat penangkapan HH (56) di Condet, Jakarta Timur anggota Densus 88 menemukan kartu anggota FPI bersamaan dengan barang bukti bahan peledak, pihaknya mengaku tidak dapat memastikan keaslian kartu tersebut.

Pihaknya juga menuturkan hingga kini belum memiliki rencana memastikan apa terduga teroris yang ditangkap benar bekas anggota FPI dengan alasan pemerintah sudah membubarkan FPI.

"Artinya dengan hal tersebut, yang berhubungan dengan Front Pembela Islam sudah ditutup, sudah selesai.

Pembelaan sudah selesai, sekarang waktunya bersaudara. Sekarang Front Persaudaraan Islam," ujarnya.

Aktivitas dan atribut FPI resmi dilarang Pmerintah. (Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews)
Aktivitas dan atribut FPI resmi dilarang Pmerintah. (Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews) (Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews)

Baca juga: Polisi Periksa Staf DPRD Sulsel, Motornya Dipakai Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Makassar, Ada 2 Nama

Dia menyebut Rizieq Shihab sudah mengetahui adanya kartu tanda anggota FPI yang ditemukan di rumah terduga teroris, tapi tidak membeberkan tanggapan Habib Rizieq atas hal tersebut.

Aziz hanya menuturkan Densus 88 harus memenuhi hak terduga teroris yang diamankan karena belum dinyatakan bersalah oleh Pengadilan, dalam hal ini mendapat pendampingan kuasa hukum.

"Yang jelas mereka tersangka harus diperhatikan hak asasi manusia sesuai dengan pasal 28 ayat 3 UU 2018 tentang terorisme artinya mereka harus didampingi kuasa hukum dan harus dihubungkan dengan keluarganya," ungkapnya.

(*)

Berita tentang Teroris

Berita tentang Habib Rizieq

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini Bukti Polisi Sebut Dua Terduga Teroris Bekasi dan Condet Pernah Hadiri di Sidang Rizieq Shihab, https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/30/ini-bukti-polisi-sebut-dua-terduga-teroris-bekasi-dan-condet-pernah-hadiri-di-sidang-rizieq-shihab.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Aji
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Temukan Atribut FPI Saat Penangkapan Terduga Teroris, Pengacara Rizieq: FPI Sudah Bubar, https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/30/polisi-temukan-atribut-fpi-saat-penangkapan-terduga-teroris-pengacara-rizieq-fpi-sudah-bubar.
Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Aji
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved