Berita Daerah Terkini
Sindikat Peredaran Narkotika Ditangkap Polisi, Pemasok Jadi DPO
Penindakan tidak pernah berhenti pada para pelaku atau pun sindikat kejahatan narkotika di Kota Samarinda
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Penindakan tidak pernah berhenti pada para pelaku atau pun sindikat kejahatan narkotika di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Kepolisian pada pekan lalu, Jumat (19/3/2021) berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu dari enam pelaku yang saling berkaitan.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap berawal dari informasi yang mereka terima bahwa di Jala Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, akan ada transaksi narkoba dengan menggunakan sistem hilang jejak.
Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan pengamatan lapangan.
Hingga sekitar pukul 16.50 WITA, mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Hendrie alias Atut (38) meninggalkan sesuatu di pinggir jalan, sambil tetap berada diatas kendaraan bermotor yang ditungganginya.
Baca juga: Ibunda Mikhavita Bantah Putrinya Selingkuh dengan Hotma Sitompul, Minta Bams Eks Samsons Klarifikasi
Sepeda motor Suzuki Shogun silver bernopol KT-3093-MC yang dikendarai berhenti dan menimbulkan kecurigaan petugas.
Petugas pun langsung bergerak cepat mendatangi dan berhasil meringkus serta dilakukan penggeledahan.
"Kami menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram yang didapati dari bungkusan yang ditaruh pelaku dibibir jalan," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Satresnarkoba, Iptu Abdillah Dalimunthe, Selasa (30/3/2021) hari ini tadi.
Tak sampai disitu, pelaku yang diamankan kemudian digelandang menuju rumahnya di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Dari kediaman Atut, petugas kembali mengamankan satu poket sabu seberat 15,5 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas kecil berwarna putih.
Baca juga: Viral Pengantin Perempuan Joget, Reaksi Mempelai Pria yang Bengong Jadi Sorotan
Dikediaman Atut, interogasi dilakukan untuk pengembangan. Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda akhirnya melakukan undercover buy, menyamar sebagai pengantar barang.
Hasilnya polisi, berhasil membekuk tiga pelaku lain bernama Kiki Handayani (32), Muhammad Nur Islam Romadhani alias Alam (21) dan Muhammad Febriansyah alias Memet (31) yang berperan sebagai pemesan kristal putih mematikan ini.
Ketiganya diamankan petugas saat menunggu kiriman sabu dari pelaku Atut di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
"Sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku yang kami amankan duluan (Atut) mendapat telpon dari pengendali barang seorang perempuan berinisial IR. Pelaku diminta mengambil bungkusan sabu di Jalan Kadrie Oening," sebut Iptu Abdillah Dalimunthe.
Setelah percakapan melalui sambungan telpon tersebut, tim kembali melakukan perburuan dan menyamar.
Atut diarahkan pengendali barang, yakni IR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diminta mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang dia ambil, kepada pemesan yang telah menunggu di Jalan Sei Kalian, Kecamatan Samarinda Kota.
Hasilnya dua pelaku lain yakni Tjong Santi (40) dan Agus Sulistianto (40) dibekuk petugas setelah memungut bungkusan kristal putih seberat 5,20 gram di pinggir jalan yang telah dipecah.
"Di sana (Jalan Sei Kalian) kami mengamankan dua pelaku lainnya," ucap Iptu Abdillah Dalimunthe.
Dari keduanya petugas mendapati barang bukti sabu seberat 100 gram yang telah dipecah sebanyak 5,20 gram kepada dua pelaku Tjong Santi dan Agus Sulistianto, Atut masih memegang 95,6 gram sisanya.
Sisa dari narkotika sabu ini rencananya akan digunakan petugas untuk memancing pelaku utama, yakni IR keluar dari persembunyiannya.
Pelaku pertama yaitu Atut, kemudian diminta petugas membuat janji, berjumpa dengan IR di Jalan Muso Salim.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Nunukan Hari Ini, di Wilayah Lumbis dan Tulin Onsoi Berpotensi Hujan dan Petir
Namun saat waktu pertemuan tiba, kedatangan IR diwakili oleh Yumi Anita (40) yang merupakan orang kepercayaannya.
Sabu seberat 95,6 gram yang telah berpindah tangan, petugas lalu kembali melakukan penangkapan.
Yumi pun tak lagi bisa mengelak. Dari tangan tujuh pelaku sindikat peredaran narkotika ini, petugas sedikitnya mengamankan enam poket sabu dengan total berat 127 gram.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan sindikat ini dan memburu pelaku utama (IR) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Iptu Abdillah Dalimunthe.
(*)