Ramadan

Bacaan Niat Membayar Utang Puasa atau Qadha Puasa Ramadan, Segera Lunasi Utang Puasamu Tahun Lalu

Berikut ini bacaan niat untuk membayar utang puasa atau meng-qadha puasa Ramadan yang wajib hukumnya untuk segera dilunasi.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
Istimewa via Tribunnews
ILUSTRASI Puasa Ayyamul Bidh. ( Istimewa via Tribunnews ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini bacaan niat untuk membayar utang puasa atau meng-qadha puasa Ramadan yang wajib hukumnya untuk segera dilunasi.

Setiap muslim yang memiliki utang puasa, diharapkan segera melunasinya sebelum Ramadan selanjutnya tiba.

Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca juga: Hukum Membayar Utang atau Meng-qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ingat Ada Batas Waktunya

Ketentuan meng-qadha puasa atau membayar utang puasa:

- Dikutip dari tayangan Tanya ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag menganjurkan bahwa mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.

Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar utang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya utang puasa harus disegerakan.

- Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar utang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.

Yang paling penting qadha atau membayar utang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu Ramadan berikutnya.

- Mengqadha puasa menjelang bulan Ramadan juga diperbolehkan dalam Islam atau hingga akhir bulan Syaban.

Baca juga: 10 Tips Puasa untuk Penderita Maag, Hindari Tidur setelah Sahur dan Jangan Minum Kopi

Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat mengqadha puasa hingga tiba Ramadan berikutnya tiba?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun dia harus segera membayar utang puasanya setelah bulan Ramadan berikutnya selesai.

Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.

Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.

Lalu bagaimana bacaan niat membayar utang puasa?

- Berikut bacaan niat membayar utang puasa menurut Mazhab Syafi'i:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

- Berikut bacaan niat berbuka puasanya:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.

Artinya : "Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".

Apa hukumnya jika utang puasa Ramadan tahun lalu belum lunas bahkan setelah Nisfu Syaban dan mendekati Ramadan?

Ada beberapa ulama yang berbeda pendapat terkait utang puasa Ramadan yang belum terbayar ini.

Seperti diketahui, pada 2021 ini, malam Nisfu Syaban atau malam 15 Syaban jatuh pada 28 Maret 2021 mendatang.

Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan melalui video yang diunggah di YouTube Dakwah Islam, jika utang puasa boleh dibayar kapan saja, dimulai dari Bulan Syawal hingga Bulan Syaban sebelum Ramadan tiba.

Begini tanya-jawab yang dilakukan Ustaz Abdul Somad dengan jemaah.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jemaah kepada UAS.

"Ini puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.

Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai puasa Ramadhan yang akan datang.

"Batas qadhanya sampai puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban

"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.

Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.

"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:

'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalu sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Tanpa Cinta - Yovie & Nuno: Aku Ingin Kau Menerima Seluruh Hatiku

Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.

Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha puasa Ramadhan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, sialkan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved