Berita Nunukan Terkini
Di Nunukan, Kemlu Jelaskan 3 Pola Kepulangan WNI Kembali ke Tanah Air Mendapat Teguran Kepala BNPB
Di Nunukan, Kemlu jelaskan 3 pola kepulangan WNA kembali ke tanah air mendapat teguran Kepala BNPB.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Di Nunukan, Kemlu jelaskan 3 pola kepulangan WNI kembali ke tanah air mendapat teguran Kepala BNPB.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui pejabat fungsional, Djati Ismojo menjelaskan 3 pola kepulangan WNI kembali ke tanah air mendapat teguran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.
Diketahui, Letjen TNI Doni Monardo bertandang ke Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (30/03/2021), tadi malam.
Baca juga: Usai Curhat di Hadapan Kepala BNPB Doni Monardo, Bupati Nunukan Akui Mendapatkan Respon Ini
Baca juga: Kunjungi Nunukan Kaltara, Kepala BNPB Doni Monardo Minta Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri Dipatuhi
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kaltara, Kepala BNPB Doni Monardo Janjikan Mesin PCR untuk Nunukan dan Malinau
Kehadiran Doni Monardo di Bumi Penikindi Debaya itu untuk mengoptimalkan peran penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh satgas provinsi maupun kabupaten.
Dalam rapat itu, Djati Ismojo mengatakan dirinya merasa lega usai mendengarkan laporan Jubir Satgas Covid-19 Nunukan.
Pasalnya, tak ada kluster penyebaran Covid-19 dari luar negeri, utamanya Malaysia.
Mengingat angka kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak Malaysia melakukan lockdown, terbilang tinggi.
"Saya merasa lega, karena tidak ada kluster luar negeri di Nunukan. Yang ada hanya kluster keluarga, perusahaan, dan lain-lain. Padahal lalu lintas PMI ke Indonesia sejak Malaysia lockdown, terbilang tinggi," kata Djati Ismojo dalam rapat tadi malam.
Ia menjelaskan, 3 pola kepulangan WNI dari Sabah, Malaysia yaitu melalui jalur deportasi, jalur kepulangan mandiri atau repatriasi, dan jalur tikus alias ilegal.
"Kepulangan yang resmi itu hanya deportasi dan mandiri. Saat pandemi Covid-19, kebijakan dari Pemerintah Sabah tidak akan memberikan izin kepada warga asing untuk keluar. Yang diizinkan hanya warga asing atau WNI yang stranded atau mereka yang sudah lebih dari setahun berada di Sabah, namun karena pelabuhan resmi ditutup, sehingga tidak bisa pulang kembali ke tanah air," ucapnya.
Bahkan, kata Djati Ismojo, konsulat RI di Tawau kerap kali memberikan bantuan untuk mendatangkan kapal ke Tawau agar bisa membawa pulang WNI yang terkandas di Tawau, Malaysia.
"Hingga kini sudah ada 7 tahap. Sebanyak 900 lebih WNI yang sudah dipulangkan melalui pola deportasi. Sisanya masih ada 100 orang di Sabah," ujarnya.
Sementara itu, menurutnya, warga yang pulang melalui repatriasi atau kepulangan mandiri, sebagian besar tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19 atau PCR.
Lantaran, berasalan tak punya uang, akibat lama tertahan di Malaysia dan tidak memiliki pekerjaan.
"Sebagian besar WNI yang pulang mandiri itu yang tak punya hasil PCR Swab. Karena mengaku tak ada uang untuk itu. Kalau yang deportasikan ditanggung Konsulat RI di Tawau," tuturnya.